Memprovokasi Warga dan Teriak Jual Racun, Ibu di Papua Ini Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 23 Juni 2019 | 17:36 WIB
Memprovokasi Warga dan Teriak Jual Racun, Ibu di Papua Ini Dibekuk Polisi
Seorang ibu berinisial MW yang diamankan di Mapolres Jayawijaya. (foto dok. polres).

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua, membekuk perempuan berinisial MW pada Sabtu (22/6) kemarin. Polisi menduga MW sebagai provokator penyebab warga melakukan perusakan dan penjarahan terhadap satu unit kios di Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengatakan ibu tersebut berteriak-teriak dan mengatakan bahwa pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula, sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya.

"Dari pengembangan, kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita telah mengamankan seorang wanita berinisial MW," Suheriadi seperti diberitakan Antara, Minggu (23/6/2019).

Suheriadi menuturkan, pihaknya sempat kesulitan saat ingin mengamankan ibu rumah tangga tersebut. Polisi khawatir MW memprovokasi warga lagi dan warga menyerang aparat.

“Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak (seperti saat perusakan kios) bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," katanya.

Dari hasil integoriasi terhadap MW, ia mengaku ada tiga ibu lainnya yang ikut berteriak atau ikut memprovokasi dengan mengatakan kios tersebut menjual racun sehingga warga melakukan perusakan dan penjarahan.

"Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, itu spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek langsung menuju ke kios tersebut, walaupun nyata-nyata belum ada orang yang berdampak keracunan dari gula itu," katanya.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut menjadi provokator perusakan dan penjarahan kios.

Atas perbuatannya MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembakar Kantor KPU Mamberamo Tengah Papua Akhirnya Dibekuk Polisi

Pembakar Kantor KPU Mamberamo Tengah Papua Akhirnya Dibekuk Polisi

News | Senin, 31 Desember 2018 | 07:05 WIB

Wagub Papua Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penembakan di Nduga

Wagub Papua Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penembakan di Nduga

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 17:09 WIB

Waropen Papua Digoyang Gempa 5,5 SR

Waropen Papua Digoyang Gempa 5,5 SR

News | Sabtu, 25 Maret 2017 | 23:36 WIB

Terkini

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Gol Erling Haaland Dipastikan Offside, Kemenangan Manchester City Dibatalkan?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:27 WIB

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Benturan Keras di Kepala, Pendaki Asal China Jatuh Pingsan di Rinjani

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:25 WIB

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Sentimen Pergantian Purbaya Hanya Sebentar, IHSG Langsung Anjlok ke 6.400

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:24 WIB

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

Militer AS Tuding Garda Revolusi Iran Serang Kapal Supertanker dengan Rudal dan Drone

News | Selasa, 15 September 2026 | 09:18 WIB

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Jelang Peluncuran Rabu, REDMI Note 17 Pro Max 5G Pamer Ketahanan Air hingga 72 Jam

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 09:15 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Gantikan Purbaya, Menkeu Baru Suahasil Jamin Kemenkeu Lebih Solid

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini

Bekaci | Selasa, 15 September 2026 | 09:13 WIB

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Gol Offside Haaland Disahkan Manchester United Dicurangi, Wasit VAR Dibebastugaskan

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 09:09 WIB

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

RWA dan Stablecoin Jadi Fokus, Bursa Kripto CFX Siapkan Infrastruktur Digital

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 09:03 WIB

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Mobil Isuzu Elf Angkut 18 Wisatawan Terbakar di Bali

Bali | Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

×