Amnesty: Brimob Melanggar HAM Berlapis di Kerusuhan 22 Mei Kampung Bali

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 25 Juni 2019 | 15:09 WIB
Amnesty: Brimob Melanggar HAM Berlapis di Kerusuhan 22 Mei Kampung Bali
Tembok biru masjid yang terdapat dalam video viral.

Amnesty International menerima rekaman video dari saksi-saksi yang melihat langsung dan merekam kejadian penyiksaan yang dilakukan oleh Brimob terhadap orang-orang yang ada di lokasi kejadian pada 21-23 Mei.

Dalam salah satu video yang diterima oleh Amnesty International, tergambar bagaimana polisi pada dini hari tanggal 23 Mei menggunakan kekerasan yang tidak diperlukan ketika menangkapi beberapa orang dalam upaya membubarkan aksi protes yang berakhir ricuh di depan Fave Hotel di Kampung Bali. Lokasi tersebut terletak tidak jauh dari lokasi Smart Service Parking tempat korban yang kami temui dan empat orang lainnya juga mengalami penyiksaan pada pagi harinya.

Di video lainnya memperlihatkan polisi menangkap dan membawa dua orang yang salah satunya menggunakan atasan mirip rompi relawan dengan lambang bendera Indonesia di dada kanannya di dekat perempatan di dekat halte ATR/BPN di Jalan H Agus Salim, Jakarta Pusat. Tidak lama berselang, tiga anggota Brimob menghampiri pria berompi tersebut kemudian menendangnya di bagian perutnya hingga ia terjatuh ke trotoar sebelum dikeroyok beramai-ramai bersama anggota polisi lainnya.

Polisi kemudian menangkap satu orang lagi di dekat lampu merah perempatan Jl Sabang dan Jl. Wahid Hasyim. Saat tiba di zebra cross, anggota polisi yang ada di sekitar bersorak kepadanya “Nangis, nangis, nangis.” Kemudian salah seorang anggota Brimob memukul kakinya dengan tongkat dan satu orang lain menendangnya dari belakang. Beberapa anggota Brimob ingin bergabung memukuli namun sempat dihalangi oleh anggota polisi lainnya.

“Kami memahami dengan baik kesulitan yang dialami polisi dalam menangani aksi brutal yang bisa melukai para anggotanya juga saat bertugas. Polisi punya hak untuk menggunakan kekerasan jika diperlukan namun harus tetap dalam koridor asas proporsionalitas. Kita harus mengingat bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tak dapat dikurangi dalam kondisi apapun,” Usman menjelaskan.

Amnesty International telah menuangkan rangkuman temuan investigasi tersebut dalam bentuk Surat Terbuka (Open Letter) yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo pada hari peringatan penyiksaan tersebut. Organisasi ini hendak menghimbau pemerintah untuk menanggapi dugaan pelanggaran HAM yang selama kejadian 21-23 Mei 2019 untuk mewujudkan komitmen-komitmennya sebagai negara pihak Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).

“Indonesia telah meratifikasi CAT sejak 21 tahun yang lalu dan selalu berjanji untuk menghentikan impunitas terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan polisi. Beberapa langkah yang dijanjikan dan belum juga terwujud adalah ratifikasi Protokol Opsional yang memungkinkan kunjungan badan-badan independen terhadap tempat-tempat penahanan dan memasukkan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam KUHP,” ujar Usman.

Selain rekomendasi umum tersebut, Amnesty Internasional juga menyerukan agar diadakan penyelidikan independen, imparsial, dan efektif terhadap dugaan penyiksaan dan perlakukan buruk lainnya pada 21-23 Mei 2019 di Jakarta, pemastian hak-hak peradilan yang adil terhadap mereka yang ditahan selama kejadian tersebut. Organisasi ini juga menghimbau agar polisi dilatih agar dapat menerapkan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan meninjau sistem akuntabilitas yang ada dalam menangani dugaan pelanggaran HAM oleh personel polisi.

“Sudah saatnya kita memiliki mekanisme aduan polisi yang independen yang dapat meneruskan dugaan pelanggaran HAM dengan bukti yang memadai kepada kejaksaan untuk dilaksanakan penuntutan, suatu kewenangan yang tidak dimiliki Komnas HAM, Kompolnas, maupun ORI (Ombudsman). Mekanisme internal seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) dan tindakan disipliner dapat berguna dalam konteks tertentu, namun dalam menegakkan kepatuhan terhadap CAT dan tindak pidana yang merupakan pelanggaran HAM, diperlukan suatu suatu Lembaga pengawas yang memiliki kewenangan yang memadai untuk membawa mereka yang bertanggungjawab terhadap pelanggaran HAM ke hadapan pengadilan”, tutup Usman.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Kasus Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Usaha Temukan Pengajak Demo

Update Kasus Kerusuhan 22 Mei, Komnas HAM Usaha Temukan Pengajak Demo

News | Minggu, 23 Juni 2019 | 10:31 WIB

Satu Tersangka Perusuh 22 Mei Menikah di Rutan Polda Metro Jaya

Satu Tersangka Perusuh 22 Mei Menikah di Rutan Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:08 WIB

Kerugian Materil, Rincian Kerusakan Mobil Dinas Polri saat Tragedi 22 Mei

Kerugian Materil, Rincian Kerusakan Mobil Dinas Polri saat Tragedi 22 Mei

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 16:21 WIB

Polisi Alami Kerugian saat Kerusuhan 22 Mei, 234 Anggota Jadi Korban

Polisi Alami Kerugian saat Kerusuhan 22 Mei, 234 Anggota Jadi Korban

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 16:16 WIB

Korban Tertembak Peluru Tajam Kerusuhan 22 Mei Akan Diperiksa Polisi

Korban Tertembak Peluru Tajam Kerusuhan 22 Mei Akan Diperiksa Polisi

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 21:20 WIB

Terkini

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB