MK: Dalil Pelangggaran TSM Kubu Prabowo Tak Beralasan Hukum

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 27 Juni 2019 | 15:54 WIB
MK: Dalil Pelangggaran TSM Kubu Prabowo Tak Beralasan Hukum
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.

Sementara, MK, kata Manahan hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya, dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan untuk menangani bentuk pelanggaran Pemilu.

"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Pembentuk undang-undang telah konsisten...dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.

Manahan menjelaskan MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar Mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.

Atas dasar itu, anggota Hakim MK, Aswanto mendapatkan beberapa fakta terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Saadiaga terkait pelangggaran TSM.

Pertama, ada dalil ternyata pemohon tidak melaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan.

baca juga

Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Dan ketiga, tidak terdapar fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.

"Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh Pemohon (Tim Hukum Prabowo -Sandiaga Uno) di kelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," tegas Aswanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM di Pilpres 2019

MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM di Pilpres 2019

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:42 WIB

Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!

Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:40 WIB

Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan

Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:30 WIB

Nonton Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Tampak Tenang

Nonton Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Tampak Tenang

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:30 WIB

Salfok ke Hakim MK, Politikus Demokrat Puji Saldi Isra Cocok Nyapres

Salfok ke Hakim MK, Politikus Demokrat Puji Saldi Isra Cocok Nyapres

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:25 WIB

Terkini

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Apa Saja Skincare yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas? Kenali Risikonya

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:20 WIB

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

RSUD Soetomo Surabaya Tampung Korban Rujukan Ledakan Pakuwon City

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:19 WIB

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

Dihadiri 326 Anggota, Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Puan Bahas 5 Agenda Strategis

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres

Tiket Sudah di Tangan, Kok Diusir? Viral Video Suporter Timnas Indonesia Terusir demi Paspampres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:16 WIB

Sinopsis Pooja Meri Jaan, Film India Terbaru Mrunal Thakur dan Huma Qureshi

Sinopsis Pooja Meri Jaan, Film India Terbaru Mrunal Thakur dan Huma Qureshi

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Salah Isi BBM Jangan Paksakan Mobil Tetap Berjalan

Salah Isi BBM Jangan Paksakan Mobil Tetap Berjalan

Otomotif | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:11 WIB

Masih Ada Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Masih Ada Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Koordinator BEM UI Diserang di Tebet, Amnesty International Duga Terkait Rencana Aksi 20 Oktober

Koordinator BEM UI Diserang di Tebet, Amnesty International Duga Terkait Rencana Aksi 20 Oktober

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:08 WIB

Oppo A7 Pro Naikkan Standar HP Badak, Baterai 10.000 mAh Diklaim Awet 6 Tahun

Oppo A7 Pro Naikkan Standar HP Badak, Baterai 10.000 mAh Diklaim Awet 6 Tahun

Tekno | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:02 WIB

Detik-detik Ledakan Pakuwon City Surabaya, 7 Orang Jadi Korban, ada yang Luka Bakar

Detik-detik Ledakan Pakuwon City Surabaya, 7 Orang Jadi Korban, ada yang Luka Bakar

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:01 WIB

×