MK: Dalil Pelangggaran TSM Kubu Prabowo Tak Beralasan Hukum

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 27 Juni 2019 | 15:54 WIB
MK: Dalil Pelangggaran TSM Kubu Prabowo Tak Beralasan Hukum
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif Pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan kewenangan Bawaslu.

Sementara, MK, kata Manahan hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurutnya, dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Proposisi yang dimaksud adalah seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan untuk menangani bentuk pelanggaran Pemilu.

"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang bahwa pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Pembentuk undang-undang telah konsisten...dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.

Manahan menjelaskan MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar Mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.

Atas dasar itu, anggota Hakim MK, Aswanto mendapatkan beberapa fakta terkait dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Saadiaga terkait pelangggaran TSM.

Pertama, ada dalil ternyata pemohon tidak melaporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan.

baca juga

Kedua, Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut. Dan ketiga, tidak terdapar fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya.

"Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh Pemohon (Tim Hukum Prabowo -Sandiaga Uno) di kelompokan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM dimaksud tidak beralasan menurut hukum," tegas Aswanto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM di Pilpres 2019

MK Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM di Pilpres 2019

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:42 WIB

Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!

Wartawan Bawa Benda Terlarang ke Sidang Putusan Pilpres, MK Tahan dan Sita!

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:40 WIB

Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan

Anies: Kami Percaya MK Putuskan Sidang dengan Prinsip Keadilan

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:30 WIB

Nonton Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Tampak Tenang

Nonton Sidang Putusan MK, Ma'ruf Amin Tampak Tenang

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:30 WIB

Salfok ke Hakim MK, Politikus Demokrat Puji Saldi Isra Cocok Nyapres

Salfok ke Hakim MK, Politikus Demokrat Puji Saldi Isra Cocok Nyapres

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 15:25 WIB

Terkini

Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi

Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:37 WIB

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:28 WIB

Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"

Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:20 WIB

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:18 WIB

Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo

Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:04 WIB

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:48 WIB

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:34 WIB

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:16 WIB

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

Kunjungan Prabowo dan PM India Narendra Modi, Operasional Candi Prambanan Disesuaikan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:12 WIB

×