- Pendukung memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026, untuk menyaksikan sidang putusan praperadilan Roy Suryo.
- Pihak pengadilan menyediakan fasilitas pendukung di luar ruangan karena kapasitas ruang sidang utama tidak mampu menampung massa.
- Sidang yang dipimpin hakim I Ketut Darpawan ini menguji keabsahan penangkapan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Suara.com - Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipadati pendukung Roy Suryo menjelang pembacaan putusan praperadilan, Selasa (7/7/2026).
Membludaknya massa membuat banyak pendukung tidak kebagian tempat dan terpaksa mengikuti jalannya sidang dari luar ruang persidangan.
Pantauan Suara.com, kapasitas ruang sidang utama tidak mampu menampung seluruh pendukung yang hadir. Sejumlah orang terlihat memenuhi area depan ruang sidang untuk menunggu jalannya persidangan.
![Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo, Selasa (7/7/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/07/68116-sidang-praperadilan-roy-suryo.jpg)
Pihak pengadilan pun menyiapkan layar monitor, pengeras suara, serta deretan kursi panjang di luar ruang sidang agar para pendukung tetap dapat menyaksikan pembacaan putusan secara langsung.
Mayoritas pendukung mengenakan kaus berwarna putih dengan tulisan "Telah Mati Penegakan Hukum di Indonesia", sebagai bentuk dukungan kepada Roy Suryo.
Sidang praperadilan ini digelar untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Persidangan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan yang dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.