MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo

Reza Gunadha, Muhammad Yasir

Kamis, 27 Juni 2019 | 18:27 WIB
MK Resmi Tolak Hasil Penghitungan Suara Pilpres 2019 Versi BPN Prabowo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 yang diajukan oleh Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno untuk disengketakan melawan versi KPU.

Dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6), MK dalam berkas putusan yang dibaca majelis hakim Arief Hidayat, menilai hasil penghitungan suara BPN Prabowo – Sandiaga Uno tak memunyai dasar hukum.

Pada berkas permohonan, Prabowo – Sandiaga menggugat perbedaan hasil penghitungan perolehan suara versi Badan Pemenangan Nasional dengan KPU.

Versi KPU, Jokowi – Maruf Amin menang dengan meraih 85,6 juta suara atau 55,5 persen dari total suara. Sementara Prabowo – Sandiaga cuma dapat 68,65 juta suara atau 44,5 persen.

Sedangkan versi BPN Prabowo – Sandiaga, merekalah yang menang dengan mendapat 68,65 juta suara atau 52 persen. Jokowi – Maruf Amin kalah karena hanya mendapat 63,57 suara atau 48 persen.

Tapi, MK menolak penghitungan suara BPN, ”Dalil a quo pemohon tak beralasan secara hukum,” kata Hakim Arief Hidayat membacakan amar putusan.

Dalam konsideran, MK menilai Prabowo – Sandiaga tak mampu menunjukkan bukti cukup mengenai cara mereka memeroleh angka perolehan suara.

Pada persidangan pembuktian, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga hanya memberikan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara dan rekapitulasi berdasarkan form C1.

Tapi setelah diteliti MK, kubu Prabowo – Sandiaga tidak melampikan bukti rekapitulasi secara lengkap dari semua TPS.

baca juga

Apalagi, form C1 yang diajukan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga adalah hasil fotokopian maupun foto sehingga bukan dokumen resmi.

"Dalil pemohon tidak lengkap serta tidak jelas, di mana adanya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tidk membuktikan melalui alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," tegas Arief.

Tak hanya itu, kata Arief, Tim Hukum Prabowo – Sandiaga juga tak mampu membuktikan apakah saksi pemohon sempat mengajukan protes mengenai perbedaan selisih suara saat rekapitulasi berjenjang dilakukan oleh KPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa di MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Kalau Gelap Ada Perusuh

Massa di MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Kalau Gelap Ada Perusuh

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 18:10 WIB

Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK

Tak Bisa Buktikan soal TPS Siluman, Dalil Kubu Prabowo Kembali Ditolak MK

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 18:06 WIB

Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo

Nobar Sidang Putusan MK Kelamaan, Ketua Umum PAN Tinggalkan Rumah Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 17:59 WIB

Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti

Dalil Ditolak MK, Yusril: Tuduhan Kubu Prabowo Tak Satu pun Terbukti

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 17:56 WIB

Optimis Menang, Putra Ma'ruf: Program Ini Bisa Bangkitkan Pengusaha Kecil

Optimis Menang, Putra Ma'ruf: Program Ini Bisa Bangkitkan Pengusaha Kecil

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 17:56 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×