Tim Hukum Jokowi Harap Putusan MK Dapat Akhiri Konflik dan Pertikaian

Jum'at, 28 Juni 2019 | 02:00 WIB
Tim Hukum Jokowi Harap Putusan MK Dapat Akhiri Konflik dan Pertikaian
Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M. Yasir)

Suara.com - Ketua Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, berharap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 dapat mengakhiri konflik yang berkembang selama ini.

Yusril meminta agar tidak ada lagi hasutan yang menyebut Pemilu 2019 penuh dengan kecurangan. Hal itu dikatakan Yusril usai sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) malam.

"Karena itu rakyat harus menerima fakta yang dikemukakan MK ini. Harapan saya, sidang MK malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian. Jangan lagi ada meme dibuat, jangan lagi ada WA (Whatsapp) macam-macam yang isinya menghasut supaya orang menganggap Pemilu ini penuh dengan kecurangan," tutur Yusril.

Berkenaan dengan itu, Yusril pun menilai bahwa proses persidangan PHPU Pilpres 2019 telah dilaksanakan secara terbuka dan adil. Menurutnya, MK pun telah memberikan kesempatan kepada Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno untuk membuktikan semu dalil permohonannya.

"Persidangan ini sudah sangat terbuka, transparan, fair, jujur, dan adil dan kepada pihak pemohon pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sudah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengemukakan dalil-dalil pemohonnya yang terkiat dengan tuduhan bahwa pemilu khususnya Pilpres itu dilakukan dengan kecurangan dan dilakukan dengan pelanggaran yang bersifat TSM," ujarnya.

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI