Ustaz Tengku Zul Doakan 9 Hakim MK Dapat Azab Tolak Gugatan Prabowo

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 28 Juni 2019 | 07:30 WIB
Ustaz Tengku Zul Doakan 9 Hakim MK Dapat Azab Tolak Gugatan Prabowo
Sidasng putusan sengketa Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Anggota tim BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Tengku Zulkarnain atau Ustaz Tengku Zul mendoakan 9 hakim Mahkamah Konstitusi dapat azab dan siksa di dunia dan akhiran jika putuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 Prabowo - Sandiaga dengan niat buruk atau tidak jujur.

Namun jika putusan gugatan Pilpres 2019 itu diputus denhan jujur, maka hakim MK didoakan masuk surga tertinggi, yaitu firdaus. Doa itu diucapkan Ustaz Tengku Zul dalam akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Jumat (28/6/2019) pagi.

"Ya Allah Jika 9 hakim MK jujur dalam Putusannya Soal Pilpres, ganjarilah Mereka dengan surga yang setinggi tinggi surga, yakni Firdaus. Dan, Jika Mereka serong, azablah mereka dunia dan akhirat dengan sepedih-pedihnya adab. Dan jadikanlah segenap bangsa Indonesia menyaksikannya. Amin," kicau Ustaz Tengku Zul.

Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).

Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

baca juga

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Pidato prabowo

Prabowo Subianto langsung jumpa pers begitu dinyatakan kalah gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019). Jumpa pers itu dilakukan di rumahnya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Berikut isi lengkap pidato Prabowo:

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb
Salam sejahtera.
Shalom Om Swastiastu Namo Buddhaya

Pertama-tama, saya mengucapkan terimakasih dengan sangat kepada seluruh pendukung diseluruh Indonesia, Para Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional, para alim Ulama, tokoh Agama, Purnawirawan TNI-Polri, emak-emak, dokter, anak-anak muda, perawat, serikat pekerja buruh, guru, petani, nelayan, semua rakyat Indonesia yang sudah mendukung kami Prabowo-Sandi secara Ikhlas dan totalitas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Pidato Politik soal Putusan MK, Jokowi Tiba di Jepang, Hadiri KTT G20

Usai Pidato Politik soal Putusan MK, Jokowi Tiba di Jepang, Hadiri KTT G20

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 07:27 WIB

IHSG Bakal Melanjutkan Penguatan Pasca Putusan MK

IHSG Bakal Melanjutkan Penguatan Pasca Putusan MK

Bisnis | Jum'at, 28 Juni 2019 | 07:08 WIB

Gelar Rapat Penetapan 30 Juni, KPU Harap Jokowi dan Prabowo Konpers Bersama

Gelar Rapat Penetapan 30 Juni, KPU Harap Jokowi dan Prabowo Konpers Bersama

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 06:11 WIB

KPU Undang Kedua Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres pada 30 Juni

KPU Undang Kedua Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres pada 30 Juni

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 05:55 WIB

Sikapi Putusan MK, Megawati Minta Kader PDIP Tak Euforia

Sikapi Putusan MK, Megawati Minta Kader PDIP Tak Euforia

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 05:39 WIB

Terkini

Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:43 WIB

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Menkeu Suahasil Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Pajak Pengusaha

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:40 WIB

Harga iPhone 15 September 2026: Masih Layak Dibeli atau Pilih iPhone 17e?

Harga iPhone 15 September 2026: Masih Layak Dibeli atau Pilih iPhone 17e?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 15:36 WIB

Warna Lipstik yang Bagus untuk Usia 40-an, Ini Pilihan yang Bikin Wajah Segar

Warna Lipstik yang Bagus untuk Usia 40-an, Ini Pilihan yang Bikin Wajah Segar

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 15:35 WIB

Kotoran Manusia Diubah Jadi Campuran Beton, Hasilnya Makin Kokoh

Kotoran Manusia Diubah Jadi Campuran Beton, Hasilnya Makin Kokoh

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:29 WIB

Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi

Bakal Jadi Kapal Induk Pertama RI, Ini Rencana Besar TNI AL Rombak Giuseppe Garibaldi

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:27 WIB

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

Bantah 38 Aset Senilai Rp846 M Milik Febrie, Kuasa Hukum: Jangan Cuma Cocoklogi!

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:26 WIB

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Danantara Mau Ambil Saham BEI, Demutualisasi Tak Boleh Korbankan Independensi

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Pemerintah Resmi Lunasi Utang BLBI Rp 640 Triliun usai Hampir 3 Dekade Berlalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 15:24 WIB

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

Kapal Perang Italia Bakal Jaga Kapal Kargo Negaranya yang Lewat Selat Bab al-Mandab

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:20 WIB

×