KPU Undang Kedua Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres pada 30 Juni

Jum'at, 28 Juni 2019 | 05:55 WIB
KPU Undang Kedua Paslon Hadiri Penetapan Presiden dan Wapres pada 30 Juni
Pimpinan dan Komisioner KPU, Bawaslu serta Perwakilan Partai mengikuti rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari WIB. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2019 pada, Minggu (30/6/2019). Penetapan akan dilakukan lewat rapat pleno di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, keputusan itu diambil berdasar rapat pleno bersama komisioner KPU pada, Kamis (27/6/2019) malam. Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Arief menjelaskan dalam rapat pleno penetapan calon terpilih nantinya KPU akan mengundang kedua paslon peserta Pilpres 2019: Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Setiap pihak, kata Arief, akan diberikan undangan sebanyak 20 kursi.

"Mudah-mudahan beliau baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan, sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," ujarnya.

Arief menambahkan KPU juga akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebagai bagian dari pihak penyelenggara Pemilu.

Selain itu, beberapa kementerian dan lembaga terkait pun akan turut diundang. Seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI/Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Untuk diketahui, Majelis Hakim MK dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam, memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandiaga.

Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan tim hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Ini Alasan Prabowo Belum Ucapkan Selamat ke Jokowi Pasca Putusan MK

"Dalam pokok permohonan majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI