5 Fakta Mengejutkan di Balik Momen Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Senin, 01 Juli 2019 | 11:34 WIB
5 Fakta Mengejutkan di Balik Momen Wanita Bawa Anjing ke Masjid
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.

Hingga kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, sebab hingga kini proses pemeriksaan tersebut masih berjalan.

Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI