"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolres Bogor AKBP AM Dicky.
Hingga kini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, sebab hingga kini proses pemeriksaan tersebut masih berjalan.
