Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan

Bangun Santoso

Rabu, 03 Juli 2019 | 05:21 WIB
Terlibat Penggelembungan Suara Caleg PPP, Anggota Bawaslu Divonis 4 Bulan
Ilustrasi Pemilu 2019. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Sovia Warman divonis empat bulan penjara dan denda Rp 8 juta potong subsider satu bulan karena terbukti terlibat penggelembungan suara pada Pemilu 2019.

Vonis terhadap Sovia dibacakan di pengadilan negeri setempat, Selasa (2/7/2019). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum lima bulan dan denda Rp 16 juta.

Dalam pembacaan putusan sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Darma Indo Damanik didampingi dua anggota Majelis Imanuel MP. Siratit dan Debora Manulang, Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tindakan terdakwa Sovia dinilai hakim mencederai nilai-nilai demokrasi dan sempat beberapa kali memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Dalam vonis majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 29 juta terdiri dari 240 lembar pecahan seratus ribu dan 100 lembar pecahan lima puluh ribu dirampas untuk diberikan ke kas negara.

Sovia Warman didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi yang merupakan calon legislatif DPRD Indragiri Hulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang ada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, dari awalnya hanya ada dua tersangka menjadi lima tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.

Para tersangka diberikan uang sebesar Rp 29 juta dan diiming-imingi Rp 5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota DPRD di Kabupaten Indragiri Hulu.

baca juga

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Dodi Fernando mengaku pikir-pikir dahulu kepada ketua majelis.

Sementara untuk dua orang terdakwa lainnya Randa Ronaldo dan Masnur, majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara dan denda Rp 8 juta serta subsider satu bulan.

Dalam kasus itu sendiri ada enam tersangka yakni Randa Ronaldo (Ketua PPK Rengat), Muhammad Ridwan (Anggota PPK Rengat), Masnur (Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat), Tabroni (warga Kecamatan Pasir Penyu), Sovia Warman (Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu), dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

Demokrat Tegur Gerindra Soal Rekonsiliasi Minta Bebaskan Pendukung Ditahan

News | Selasa, 02 Juli 2019 | 10:18 WIB

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

BPN Sebut Kecurangan TSM Telah Dimufakati Dari Hulu Ke Hilir

News | Senin, 24 Juni 2019 | 16:42 WIB

Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

Bakar Surat Suara, Krisna Murti Akan Divonis Besok di PN Wonosari

Jogja | Minggu, 23 Juni 2019 | 19:49 WIB

Target Golkar Meleset di Pileg, Yorrys: Kembalikan kepada Pemilik Suara

Target Golkar Meleset di Pileg, Yorrys: Kembalikan kepada Pemilik Suara

News | Sabtu, 22 Juni 2019 | 17:42 WIB

Mendagri Ajukan Rp 126 Miliar untuk Dana Bantuan Parpol Tahun 2020

Mendagri Ajukan Rp 126 Miliar untuk Dana Bantuan Parpol Tahun 2020

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 19:02 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×