Perwira TNI Numpuk, Ini Solusi Imparsial untuk Pemerintah Jokowi

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 04 Juli 2019 | 18:23 WIB
Perwira TNI Numpuk, Ini Solusi Imparsial untuk Pemerintah Jokowi
Direktur Imparsial Al Araf [suara.com/Marcella Oktania]

Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat yang membidangi pengawasan hak asasi manusia, Imparsial, bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengusulkan solusi jangka panjang untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi di TNI setelah ada Perpres Nomor 37 Tahun 2019. Perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pensiun.

Solusi jangka panjang, mulai dari program Zero Growth dalam perekrutan, pengetatan seleksi sekolah, atau pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi di Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada.

"Kami dorong pemerintah memikirkan penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi," kata Direktur Imparsial Al Araf di Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Selain itu, ada sistem mengutamakan jasa dalam promosi karier dan jabatan.

Imparsial bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap lahirnya Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek dalam mengatasi penumpukan perwira itu.

Namun, lanjut dia, perlu strategi dalam mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi nonjob pada masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur mengutip data dari Asisten Personalia Mabes TNI menyebutkan per Desember 2018 terjadi kelebihan perwira TNI.

Ia menyebutkan kelebihan perwira tinggi level bintang satu hingga tiga mencapai 156 orang dan 1.069 level kolonel. Untuk perwira yang berada di luar struktur atau yang berada di kementerian dan lembaga, lanjut dia, mencapai 265 perwira tinggi dan 697 kolonel.

Untuk level prada hingga letkol, Isnur menuturkan terjadi kekurangan mencapai 126.897 orang atau baru terisi 76,92 persen. Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

baca juga

Peraturan itu lahir sebagai amanat Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI. Dalam Pasal 1 Ayat (1) dijelaskan bahwa jabatan fungsional yang dimaksud merupakan kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI.

Menurut Al Araf, tidak ada landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional di luar organisasi TNI. Selain Imparsial, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas Kontras, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, Walhi, dan Institut Demokrasi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bhatara Ibnu Reza: Pasal Makar Tak Bisa Sembarangan Digunakan

Bhatara Ibnu Reza: Pasal Makar Tak Bisa Sembarangan Digunakan

wawancara | Kamis, 13 Juni 2019 | 22:04 WIB

Berparas Tampan Mirip Aktor Korea, Perwira TNI Ini Bikin Warganet Heboh

Berparas Tampan Mirip Aktor Korea, Perwira TNI Ini Bikin Warganet Heboh

Tekno | Sabtu, 08 Juni 2019 | 20:24 WIB

Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!

Kasus Robertus Robet, Imparsial: Kritik Warga Tak Bisa Dikriminalisasi!

News | Kamis, 07 Maret 2019 | 21:27 WIB

Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga

Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 17:57 WIB

Imparsial: Operasi Khusus TNI Berantas Teroris Belum Diperlukan

Imparsial: Operasi Khusus TNI Berantas Teroris Belum Diperlukan

News | Jum'at, 18 Mei 2018 | 03:15 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×