Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 05 Maret 2019 | 17:57 WIB
Mantan Kasum TNI Bicara Dwifungsi di Seknas Prabowo - Sandiaga
Mantan Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Johannes Suryo Prabowo menjadi pembicara di diskusi bertajuk "Rezim Jokowi Mau Hidupkan Dwifungsi TNI? (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo menganggap wacana penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil bukanlah hal yang baru. Namun, dirinya menilai wacana tersebut bukan berarti untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Suryo kemudian membeberkan masalah yang sebenarnya ada di tubuh TNI. Dalam struktur TNI, tiap jabatan hanya bisa diduduki satu orang, semisal Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) hanya bisa dijabat oleh satu orang dari satu pangkat. Namun di sisi lain masih banyak perwira aktif lainnya yang tidak memiliki jabatan.

"Apa yang terjadi? Numpuknya di pangkat kolonel. Ini menjadi masalah," kata Suryo dalam diskusi bertajuk "Rezim Jokowi Mau Hidupkan Dwifungsi TNI?" di Seknas Prabowo - Sandiaga, Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Meski demikian, ia menyebut prajurit TNI yang menduduki jabatan di kementerian sudah tertuang dalam pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dalam pasal tersebut disebutkan kalau prajurit TNI aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga.

Namun Suryo memahami apabila wacana dwifungsi TNI ini kembali diperbicangkan di tengah-tengah tahun politik.

"Kalau arahnya dwifungsi tidak. Tapi kalau kasih “permen” itu sangat mungkin," ujarnya.

Suryo kemudian mengajak masyarakat untuk tidak khawatir dengan adanya wacana dwifungsi dalam tubuh TNI. Keyakinan Suryo didasari oleh pengalamannya bergelut di dunia militer selama 40 tahun.

"Pada hakikatnya prajurit itu bukan robot. Kalau itu terjadi enggak usah takut. Karena prajurit di bawah lebih mengerti. Karena di doktrin militer, tentara harus dekat dengan rakyat, tahu denyut nadi rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memiliki wacana untuk menempatkan perwira menengah dan tinggi untuk mengisi jabatan di instansi sipil. Namun Hadi membantah apabila wacana itu diartikan sebagai dwifungsi TNI.

baca juga

Wacana Marsekal Hadi itu tertuang dalam revisi pasal 47 ayat 2 Undang-Undang nomor 34 tahun 2004.

Dalam pasal itu tertuang kalau perwira TNI bisa mengisi jabatan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

Sedangkan revisi yang kini masih tengah digodok ialah penambahan tiga kementerian, yakni Kantor Staf Kepresidenan, Kemenkonaritim dan Badan Keamanan Laut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moeldoko Tegaskan Tak Ada Dwifungsi Saat Perwira Masuk Kementerian

Moeldoko Tegaskan Tak Ada Dwifungsi Saat Perwira Masuk Kementerian

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 07:16 WIB

Terkini

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×