Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2019 | 17:16 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Tagih Janji DPR RI Eksaminasi Kasus Baiq Nuril
Tersebar Surat Putra Baiq Nuril untuk Presiden Jokowi (Facebook)

Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril menagih janji DPR RI untuk melakukan eksaminasi atau melakukan pemeriksaan atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Baiq Nuril.

Peneliti for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva menyebut DPR RI sempat menjanjikan akan melakukan eksaminasi pada putusan MA hingga tuntutan yang diajukan Jaksa. Ia menyebut janji itu sempat disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Arsul Sani saat pihaknya melakukan audiensi dengan DPR RI.

Arsul, kata Genoveva, ketika itu berjanji akan menghadirkan membentuk tim eksaminasi.

"Waktu itu DPR menjanjikan bahwa DPR akan membentuk tim evaluasi dan akan melakukan eksaminasi. Kami juga menagih janji DPR yang mengatakan waktu itu akan melakukan eksaminasi," tutur Genoveva di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Baiq Nuril. (Suara.com/M. Yasir)
Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Baiq Nuril. (Suara.com/M. Yasir)

Genoveva kemudian meminta DPR RI untuk berani mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Sebab, kekinian amnesti dari Jokowi lah satu-satunya yang diperlukan Baiq Nuril.

"Apabila benar ada kesalahan, DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang," tegasnya.

Lebih lanjut, Genoveva mengatakan Baiq Nuril merupakan sosok pemberani yang didambakan oleh teman-teman korban kekerasan seksual. Oleh karenanya, negara seharusnya hadir untuk melindungi orang-orang seperti Baiq Nuril.

"Negara seharusnya hadir disitu untuk melindungi, bukan negara malah mempidanakan Bu Nuril. Jadi kami minta negara bisa bertanggung jawab untuk memberikan Bu Nuril dan Bu Nuril yang lain rasa percaya diri dan perlindungan sesungguhnya untuk korban kekerasan seksual," tandasnya.

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril

#SaveIbuNuril, Koalisi Sipil Tagih Janji Jokowi Kasih Grasi ke Baiq Nuril

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 16:53 WIB

MA Tolak PK Baiq Nuril, Koalisi Masyarakat Sipi Desak Jokowi Beri Amnesti

MA Tolak PK Baiq Nuril, Koalisi Masyarakat Sipi Desak Jokowi Beri Amnesti

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 16:53 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti

PK Baiq Nuril Ditolak, Koalisi Sipil Desak Jokowi Kasih Amnesti

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 15:50 WIB

Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti

Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:11 WIB

Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara

Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 12:35 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB