PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril

Jum'at, 05 Juli 2019 | 19:05 WIB
PK Ditolak MA, Muncul Penggalangan Dana untuk Baiq Nuril
Penggalangan dana untuk Baiq Nuril. (SAFEnet)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril atas kasus penyebaran konten perbuatan asusila.

Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara dan jaringan relawan pembela hak-hak digital se-Asia Tenggara, SAFEnet bekerjasama untuk menggalang dana demi membantu Nuril membayar denda ratusan juta tersebut.

Nuril ialah korban pelecehan yang dilakukan oleh mantan atasannya di SMA Negeri 7 Mataram pada 2016 silam. Alih-alih mendapatkan pembelaan, Nuril malah dinyatakan melanggar Undang-Undang ITE karena dituduh menyebarkan rekaman perbuatan asusila tersebut.

Baiq Nuril (Facebook)
Baiq Nuril (Facebook)

"Sudah dilecehkan, kena hukuman lagi. Di mana keadilan ini? Apalagi UU ITE ini sangat-sangat kejam, pasalnya pasal karet," kata Perwakilan Paguyuban Korban Undang Undang ITE (PAKU) se-Nusantara, Rudy Lombok saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).

Rudy kemudian memberitahu bahwa ada gerakan yang langsung dilakukan oleh pihaknya dengan SAFEnet. Melalui akun www.kitabisa.com, PAKU ITE Se-Nusantara dengan Safenet bekerjasama untuk mengggalang dana demi mengurangi beban Nuril yakni membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Dari akun yang berjudul Bantu Ibu Nuril Membayar Denda Rp 500 Juta, terlihat akun itu dikelola oleh Anindya Joediono. Ia mengaku sebagai korban pasal karet UU ITE dan tergerak untuk membantu Nuril. Sekretaris Paku UU ITE tersebut mengajak seluruh masyarakat untuk meringankan beban Nuril.

"Jika belum mampu untuk melakukannya, saya di sini sebagai sekretaris Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bersama SAFEnet, ingin mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Ibu Nuril membayar denda," ujarnya.

Saat dilihat Suara.com pada pukul 18.36 WIB, donasi yang terkumpul berjumlah Rp. 381.650.221 atau baru 73 persen dari target.

Untuk diketahui, Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Baca Juga: Sebut Bukti Elektronik Diubah, Kubu Baiq Nuril: Putusan MA Cacat Hukum

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI