Maraknya Nikah Siri Jadi Alasan Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2019 | 20:22 WIB
Maraknya Nikah Siri Jadi Alasan Pemerintah Aceh Bakal Legalkan Poligami
Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh. (Shutterstock)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Musannif mengakui pihaknya tengah membahas draf qanun keluarga yang sebelumnya diserahkan oleh Pemerintah Aceh.

Salah satu pembahasan yang kini menjadi buah bibir terkait diperbolehkannya poligami, yakni seorang laki-laki diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu.

Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, keberadaan aturan yang membolehkan poligami bukan tanpa sebab.

Musannif menjelaskan ihwal dimasukannya aturan tersebut lantaran maraknya nikah siri terhadap istri kedua dan selanjutnya yang menjadi fenomena dalam masyarakat setempat. Dikemukakan Musannif, pernikahan tersebut tidak tercatat oleh negara.

"Marak terjadinya kawin siri ini, pertanggungjawaban kepada Tuhan maupun anak yang dilahirkan ini menjadi lemah. Jadi kami sepakat mengatur, toh kalau kita enggak atur kan kawin juga gitu," jelasnya.

Ia berharap, setelah adanya qanun tersebut, pernikahan dengan istri kedua hingga keempat akan tercatat negara. Musannif mengemukakan untuk melakukan poligami ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi suami, seperti mendapat izin istri pertama.

"Padahal dalam hukum Islam enggak dibutuhkan izin itu. Tetapi kami mencoba mengaturnya dalam qanun ini misalnya dibutuhkan izin, walaupun tidak mutlak," ujarnya.

Dalam qanun, lanjut Musannif, akan diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi seorang laki-laki, sehingga ada batasan bagi seseorang. Dalam qanun tersebut, jelas Musannif, hanya diperbolehkan menikah dengan empat perempuan. Jika hendak menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istrinya.

"Dalam hukum Islam, Alquran disebut bahwa laki-laki boleh mengawini perempuan itu empat orang. Kami membatasinya sampai empat orang itu. Kalau dia mau yang kelima, salah satunya harus diceraikan," jelasnya.

Baca Juga: Ini Jumlah Istri yang Boleh Dipoligami Dalam Draf Qanun Pemerintah Aceh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI