Array

Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2019 | 21:03 WIB
Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta
Baiturrahman mosque in a frame tower

Suara.com - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Aceh Tgk Muslim At-Thahiri menyatakan dukungannya dengan rencana Pemerintah Aceh yang melegalkan poligami.

Dukungan tersebut disampaikannya melalui pesan tertulis seperti yang diterima Portalsatu.com - jaringan Suara.com pada Sabtu (6/7/2019). Dalam pernyataannya, Muslim mengemukakan persoalan populasi Rakyat Aceh yang sedikit pada saat ini. Kondisi tersebut menyebabkan Aceh tidak maju.

"Dari tahun 1999 warga Aceh 4 juta orang, sampai sekarang tidak lebih dari 4 juta, dan bahkan berkurang akibat meninggal ketika Tsunami Aceh. Selain itu, juga ada yang meninggal dunia saat konflik dan sebagainya. Jika tidak ramai penduduk di Aceh maka tidak akan maju-maju," ujar Tgk. Muslim.

Dengan adanya ketentuan dibolehkannya poligami, Muslim mengemukakan akan ada potensi pertambahan jumlah penduduk yang lahir menjadi tiga kali lipat.

"Supaya tanah Aceh penuh dengan bangsa kita sendiri. Maka jika qanun itu berhasil, insyaallah akan lahir anak Aceh setiap tahun tiga kali lipat," katanya.

Dengan demikian, menurut Muslim setiap tahun akan bertambah penduduk yang bisa menjadikan Aceh berkembang.

"Paling kurang 500 ribu orang. Untuk 15 tahun ke depan, InsyaAllah warga Aceh akan ada minimal 20 juta penduduk," tulisnya.

Untuk diketahui, saat ini Pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam sudah menyerahkan draf qanun atau peraturan daerah mengenai keluarga yang salah satunya mengatur tentang diperbolehkannya poligami kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dalam draf tersebut, Pemerintah Aceh merancang aturan mengenai ketentuan poligami secara terperinci. Wakil Ketua Komisi VII DPRA Musannif mengatakan dalam qanun tersebut diatur jumlah perempuan yang boleh dinikahi laki-laki.

Baca Juga: Poligami Bakal Dilegalkan di Serambi Mekkah, FPI Aceh: Bupati Minimal Tiga

Musanif mengemukakan dalam draf qanun itu seorang pria hanya boleh menikah dengan empat perempuan. Jika ingin menikah lagi, maka harus menceraikan salah satu istri yang telah dinikahinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI