Ulama Aceh Barat Dukung Pelegalan Poligami

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 06 Juli 2019 | 21:43 WIB
Ulama Aceh Barat Dukung Pelegalan Poligami
Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian. [Antara]

Suara.com - Rencana Pemerintah Aceh untuk melegalkan poligami mendapat dukungan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat.

Ketua MPU Kabupaten Aceh Barat Teungku Abdurrani Adian mengatakan aturan melegalkan poligami secara agama Islam tidak bermasalah.

"Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (6/7/2019).

Dengan pengesahan tersebut, Abdurrani menilai akan mengembalikan keadaan di Aceh lantaran selama ini banyak terjadi nikah siri di kalangan masyarakat. Kondisi tersebut, lanjutnya, merugikan kaum perempuan atau para istri.

Abdurrani juga berpendapat, upaya pengesahan peraturan daerah (qanun) poligami akan berdampak baik terhadap kehidupan masyarakat di Aceh, khususnya bagi kehidupan rumah tangga.

Ia mencontohkan, jika ada pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara maka yang dirugikan pasti kaum perempuan dan bisa saja ketika ada satu pihak yang meninggal dunia, atau misalnya berpisah, maka akan terjadi persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan persoalan lainnya.

"Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan ini, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik. Hal ini juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh," tambahnya.

Pun sebaliknya, jika aturan tentang poligami tidak dilegalkan, dikhawatirkan bermunculan kadi (penghulu) liar di sejumlah daerah di Aceh dan menyebabkan tidak adanya legalitas poligami. Lantaran, poligami tetap akan dilaksanakan oleh masyarakat yang menginginkan memiliki istri lebih dari satu.

Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan suatu saat peraturan ini dikeluarkan oleh pemerintah akan ada pihak yang tidak puas, khususnya kaum perempuan.

Baca Juga: Dukung Poligami di Aceh, FPI: InsyaAllah Warga Aceh Minimal 20 Juta

Jika terjadi hal tersebut, Abdurrani menyarankan semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara secara hukum agama Islam dan hukum negara.

"Inti dari poligami adalah keadilan di dalam membagi segala-galanya, ini harus diperhatikan. Selama ini sebagian laki-laki hanya melihat di ayat pertama saja dalam Alquran yang mengatur tentang poligami dan ayat selanjutnya tidak dilihat lagi sebagian acuan dalam memiliki lebih dari satu orang isteri yang akan dijadikan sebagai pasangan hidup," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI