Tiga, menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin Kesetaraan Gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi.
Dan empat, mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian- perjanjian internasional terkait Kesetaraan Gender yang telah diratifikasi.
Ninik berharap, kasus ini hendaknya menjadi pelajaran terkait pentingnya mengintegrasikan HAM dan gender pada kurikulum pendidikan sekolah secara menyeluruh, mulai dari tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi.
Termasuk pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan. Mengingat pengetahuan dan pemahaman yang mainstream gender sangat diperlukan dalam berbagai konteks dimensi pembangunan.