Array

Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara

Senin, 08 Juli 2019 | 18:58 WIB
Jaksa Agung Tak Buru-buru Jebloskan Baiq Nuril ke Penjara
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril memberi keterangan pers di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo tidak akan terburu-buru melakukan eksekusi ke terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril. Kejaksaan Agung akan memperhatikan aspirasi publik.

Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril. Jaksa akan melihat yang terbaik dan memperhatikan aspirasi masyarakat terlebih dahulu.

"Kami juga tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik lah. Kami kan memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa. Yang pasti hak hukum yang bersangkutan (Baiq Nuril) sudah selesai semua," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Prasetyo mempersilahkan setiap warga negara untuk mengajukan amnesti kepada Presiden. Namun, Presiden kata Prasetyo memiliki wewenang untuk memutuskan terkait pemberian amnesti.

"Oh iya silahkan itu hak juga dia sebagai warga negara. Nanti pak presiden memutuskan," kata dia.

Karena itu kata Prasetyo, jaksa tidak akan terburu-buru mengeskeksusi Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.

"Belum belum (eskekusi). Tapi dia juga arus aktif seperti apa nanti. Jangan juga dia terkesan lari lari. nggak usah lah kita tidak terburu buru, mana yang terbaik. kan hukum cari manfaatnya apa, bukan hanya kepastian dan keadilan tapi juga manfaat," tandasnya.

Untuk diketahui, setelah permohonan PK dalam kasus penyebaran konten perbuatan asusila ditolak MA, Baiq Nuril kembali menagih janji Jokowi untuk membantu dirinya terlepas dari jeratan hukum.

Permintaan tersebut dituliskan Nuril melalui tulisan tangan yang dibubuhkannya dalam secarik kertas. Dalam surat itu, Nuril meminta Jokowi untuk bisa memenuhi janjinya dengan membebaskan Nuril dari ancaman hukuman penjara.

Baca Juga: Menkumham Sudah Minta Jokowi Pertimbangkan Amnesti untuk Baiq Nuril

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI