Polri Belum Ada Rencana Perpanjang Masa Kerja TGPF Kasus Novel Baswedan

Rabu, 10 Juli 2019 | 13:19 WIB
Polri Belum Ada Rencana Perpanjang Masa Kerja TGPF Kasus Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Polri belum ada rencana untuk memperpanjang masa kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Sejauh ini tim yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu sudah bekerja enam bulan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pembahasan masa kerja TGPF kasus Novel Baswedan masih dalam proses pertimbangan.

"Untuk sementara tidak ada (perpankangan masa kerja TGPF). Dari hasil kerja selama 6 bulan itu nanti akan disampaikan minggu depan," kata Dedi saat ditemui di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Dedi menerangkan, TGPF bentukan Polri melingkupi sejumlah unsur. Diantaranya separti tim pakar dan penyidik Kepolisian.

"Kan ada 65 orang. Itu gabungan dari Polri dan pakar yang ekspert dibidangnya. Ada dua (orang) itu adalah mantan komisioner Komnas HAM. Secara kompetensi mereka memiliki banyak pengalaman," terang Dedi.

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Saat ditanya terkait pernyataan Anggota Tim Pakar TGPF Hendardi yang sempat menyinggung ada motif politik dalam kasus Novel, Dedi enggan menjelaskannya.

Menurut dia, hal tersebut sudah masuk materi perkara yang akan disampaikan secara lengkap pada pekan depan.

"Nanti secara koperhensif (pekan depan disampaikan). Itu masuk ke dalam materi pokok yang akan disampaikan oleh tim," tambahnya.

Sebelumnya Anggota Tim Pakar TGPF Nurkholis mengaku telah menyelesaikan laporan akhir investigasi kasus itu ke Kapolri. Pihaknya masih menunggu masukan dari Kapolri. Nantinya hasil investigasi akan disampaikan ke publik pada pekan depan.

Baca Juga: Ahli Hukum Menkumham Nilai Baiq Nuril Tak Pantas Terima Amnesti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI