Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 11 Juli 2019 | 17:02 WIB
Kilas Balik Kasus Ratna Sarumpaet, Ratu Hoaks yang Divonis 2 Tahun Penjara
Terdakwa Ratna Sarumpaet saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri)

Keesokannya, Kamis (4/10/2018) malam, Ratna ditangkap oleh aparat kepolisian saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Ratna ditangkap sesaat sebelum terbang menuju Chile untuk mengikuti seminar internasional.

Dalam acara internasional The 11th Women Playrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjadi salah satu pembicara yang mewakili Indonesia. Seluruh biaya perjalanannya ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ratna Sarumpaet disangkakan dengan pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam kasus hoaks ini, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.

Diminta Kembalikan Dana Sponsor

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hari-hari di Hotel Prodeo, Ratna Sarumpaet diminta untuk mengembalikan dana sponsor perjalanan ke Chile. Pemprov DKI Jakarta telah menggelontorkan dana sebesar Rp 70.764.041 untuk memberangkatkan Ratna ke Chile.

Dari total dana sebesar Rp 70 jutaan, Ratna Sarumpaet hanya bisa mengembalikan dana sebesar Rp 10.107.456. sebab, sebagian dana telah dibayarkan untuk pembelian tiket pesawat dan hotel yang tidak bisa dikembalikan atau ditukar dengan uang. Ratna melalui asistennya pun telah mengembalikan sisa dana itu kepada pihak Pemprov DKI Jakarta.

Minta Dibebaskan Dari Hukuman Penjara

Ratna Sarumpaet tak kuasa menahan tangis saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya menjalani hukuman 6 tahun penjara.

Dalam pleido tersebut, Ratna Sarumpaet meminta dibebaskan secara hukum kepada majelis hakim. Ia mengatakan lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada satu orang yang bersalah.

Baca Juga: Salah Renovasi, Tiang Masjid Cagar Budaya di Solo Dimakan Rayap

"Majelis hakim yang mulia, saya memohon bebaskan saya secara hukum. Karena yang saya tahu lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Ratna Sarumpaet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI