Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Kamis, 11 Juli 2019 | 19:47 WIB
Drama Wajah Lebam, Hakim Sebut Ratna Sarumpaet Sebar Benih Keonaran
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Anggota Majelis Hakim, Krisnugroho menilai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah menimbulkan benih-benih keonaran.

Saat membacakan amar putusan ini, Krisnugroho menyebutkan klaim penganiayaan yang direkayasa Ratna telah memicu kegaduhan di masyarakat, apalagi suhu politik saat itu sedang memanas jelang Pilpres 2019. 

Untuk itu, Krisnugroho menilai berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet dapat dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran telah menimbulkan benih-benih keonaran.

"Menurut majelis dapat diterapkan pasal ini. Keonaran tidak harus benar-benar terjadi, akan tetapi cukup benih-benih keonaran tampak muncul di masyarakat," tutur Krisnugroho dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Kamis (11/7/2019).

Krisnugroho menilai Ratna Sarumpaet seharusnya menyadari bahwa berita bohong penganiayaan tersebut dapat mengundang reaksi yang besar bagi orang-orang yang membaca dan mengetahui. Apalagi, di tengah kemajuan teknologi informasi kekinian.

"Terdakwa seharusnya menyadari dengan teknologi saat ini akan dengan mudah menyebar," ujarnya.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan hukuman 6 tahun penjara.

JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian

Hoaks Wajah Bonyok Jadi Alat Propaganda Ratna Sarumpaet Cari Perhatian

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 19:07 WIB

Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet

Alasan Sudah Minta Maaf, Hakim Vonis Ringan Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 18:35 WIB

Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

Jelang Sidang Putusan, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:40 WIB

Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa

Soroti Sidang MK di Penjara, Ratna Sarumpaet: Kecurangan Terjadi Luar Biasa

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:55 WIB

Tolak Semua Pleidoi, Jaksa Sebut Ratna Sarumpaet Biang Keonaran

Tolak Semua Pleidoi, Jaksa Sebut Ratna Sarumpaet Biang Keonaran

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:23 WIB

Terkini

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka dan Ditahan!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:11 WIB

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Kim Young Kwang dan Lee Ju Myoung Dipastikan Bintangi The Queen of Taming

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 21:00 WIB

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Apakah 28 Oktober 2026 Hari Libur Nasional? Ini Daftar Tanggal Merah Bulan Depan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 20:55 WIB

×