Terbukti Melanggar, KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Kawal Idrus Marham

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 16 Juli 2019 | 10:58 WIB
Terbukti Melanggar, KPK Pecat Pengawal Tahanan yang Kawal Idrus Marham
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/4). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat petugas berinisial M yang saat itu bertugas mengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham ketika dibawa ke Rumah Sakit MMC Jakarta, pada 21 Juni 2019 lalu.

Langkah tegas diambil KPK setelah mendapatkan laporan ada dugaan maladministrasi yang ditemukan oleh Ombudsman RI.

"Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan saudara IM (Idrus Marham) yang berobat di RS MMC," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait," jelas Febri.

Menurut Febri, PI KPK sudah melakukan proses pemeriksaan terhadap M dan melakukan penelusuran informasi dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui.

"Dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan," kata Febri.

Febri menuturkan, PI KPK dalam pelaksanaan tugasnya akan terus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang terjadi.

Apalagi, kata Febri, PI KPK akan memperketat izin terhadap tahanan KPK yang ingin berobat ke luar Rutan. Ditambah, PI juga terus memberikan masukan kepada pengawal tahanan tentang disiplin dan kode etik.

"Ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," ujar Febri

Febri menerangkan, pengawal tahanan berinisial M sudah bekerja di KPK sejak Februari 2018. Namun M merupakan pegawai tidak tetap di KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, M sudah bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan.

"Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama M menjalankan tugasnya," tutup Febri.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman telah memutar rekaman CCTV yang diambil dari RS MMC Jakarta Selatan dan gedung H Tower Jakarta Selatan yang persis berada di samping gedung Ombudsman Jakarta Raya.

Dari rekaman CCTV itu, tahanan kasus korupsi PLTU Riau-1 tersebut tiba di RS MMC Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019 pukul 11.12 WIB dengan dimenggunakan mobil KPK B-1236-SQO.

Teguh mengatakan pelanggaran adminsitrasi yang ditemukan di antaranya mantan Menteri Sosial itu tidak diborgol dan tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Teguh melanjutkan, Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap politikus senior itu. Selain petugas pengawal tahanan, Idrus didampingi beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Digeledah, KPK Periksa Komisaris Bank Jatim dan 10 Anggota DPRD

Usai Digeledah, KPK Periksa Komisaris Bank Jatim dan 10 Anggota DPRD

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 16:26 WIB

Tersandung Kasus Suap, Kemendagri Belum Nonaktifkan Gubernur Kepri

Tersandung Kasus Suap, Kemendagri Belum Nonaktifkan Gubernur Kepri

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 13:46 WIB

KPK Panggil Empat Direktur Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN

KPK Panggil Empat Direktur Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Kampus IPDN

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 11:10 WIB

Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP

Kasus Korupsi Kapal Bea Cukai, KPK Panggil Dua Staf KKP

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:52 WIB

Setelah Terjaring OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Setelah Terjaring OTT, KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Kepri Nurdin Basirun

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 10:22 WIB

Terkini

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB