KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 16 Juli 2019 | 21:26 WIB
KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Muhamad Yasir)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Wahyu mengatakan pihaknya menghormati putusan MA.

"KPU tentu menghormati putusan Mahkamah Agung terkait hal tersebut," kata Wahyu saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).

Berkenaan dengan itu, Wahyu berpendapat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 sejatinya telah usai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Prabowo - Sandiaga Uno. Untuk itu, Wahyu pun mengatakan turut menghormati putusan MA yang menolak permohonan kasasi Prabowo - Sandiaga Uno.

"Dalam pandangan KPU sebenarnya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden kan menurut peraturan perundang-undangan kan telah selesai Pascaputusan Mahkamah Konstitusi. MA memutus untuk tidak menerima (permohonan kasasi) itu, ya KPU menghormati putusan Mahkamah Agung," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu bersifat TSM yang diajukan Prabowo - Sandiaga Uno. Selaku pihak pemohon Prabowo - Sandiaga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1 juta.

"MA pada Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Andi menyebut pihaknya menilai jika permohonan yang diajukan tak tepat dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

Karena, objek terkait, pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi dalam hal ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.

Sementara, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat

Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 15:09 WIB

MA Tolak Kasasi Prabowo - Sandiaga Uno

MA Tolak Kasasi Prabowo - Sandiaga Uno

News | Selasa, 16 Juli 2019 | 08:23 WIB

Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi

Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi

News | Kamis, 11 Juli 2019 | 06:17 WIB

Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri

Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 15:36 WIB

TKN Jokowi - Maruf: Pengajuan Kasasi Prabowo - Sandiaga ke MA Bakal Sia-Sia

TKN Jokowi - Maruf: Pengajuan Kasasi Prabowo - Sandiaga ke MA Bakal Sia-Sia

News | Rabu, 10 Juli 2019 | 14:47 WIB

Terkini

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:41 WIB

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:36 WIB

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:32 WIB

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:20 WIB

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

Berangkatkan 1.496 Peserta, KESDM Bersama PLN dan BUMN Energi Fasilitasi Mudik Gratis ke 20 Tujuan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:48 WIB

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

Sekjen PBNU Gus Ipul Beri Ucapan Khusus Lebaran ke Sekum Muhammadiyah Prof Mukti

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:37 WIB

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:25 WIB

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

Iran Klaim Berhasil Tembak Jatuh Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:20 WIB

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

H-1 Lebaran, Pemprov DKI Klaim Harga Pangan Terkendali, Cabai Rawit 'Pedas' Tembus Rp115 Ribu

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 16:10 WIB

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:37 WIB