Menurutnya, intervensi bisa dilakukan lewat perizinan yang dimiliki Mal Puri Indah.
"Ya ini adalah hak pengelola (swasta), tapi sebetulnya masih bisa diintervensi oleh Pemda setempat. Channel nya? Perizinan," kata Dedek.
Menurutnya, intervensi bisa dilakukan lewat perizinan yang dimiliki Mal Puri Indah.
"Ya ini adalah hak pengelola (swasta), tapi sebetulnya masih bisa diintervensi oleh Pemda setempat. Channel nya? Perizinan," kata Dedek.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI