Klaim Banyak Suara, Politikus Gerindra Merasa Dijegal Ponakan Prabowo

Rabu, 17 Juli 2019 | 18:34 WIB
Klaim Banyak Suara, Politikus Gerindra Merasa Dijegal Ponakan Prabowo
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. [Instagram]

Suara.com - Calon Legislatif Partai Gerindra, Kamrussamad mengintervensi proses sidang perdata 14 caleg Partai Gerindra yang kalah di Pileg 2019 dengan tergugat Partai Gerindra. Sebab, gugatan tersebut mengancam posisi Kamrussamad yang sudah lolos ke DPR RI dari Dapil DKI III berdasarkan perolehan suara.

Kuasa hukum Kamrussamad, Dede Agung Wardana mengatakan kliennya merasa terganggu dengan adanya gugatan para caleg Gerindra terutama Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, keponakan Prabowo Subianto yang satu dapil dengannya meminta diloloskan ke Senayan.

Dede Agung Wardana (kemeja ungu), pengacara Kamrussamad di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Tio)
Dede Agung Wardana (kemeja ungu), pengacara Kamrussamad di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Tio)

"Klien kami merasa dirugikan karena klien kami ini mendapat amanah dari rakyat itu paling tinggi suaranya. mereka ini mencoba menggunakan tangan pengadilan agar mereka ditetapkan menang padahal suaranya dibawah suara klien kami gitu," kata Dede seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).

Menurut Dede, berdasarkan hasil perolehan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah final. Kamrussamad yang meraih 83.562 suara berhak lolos ke Senayan, ketimbang Rahayu yang meraih 79.801 suara di dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu.

"(Harusnya berdasarkan) rangking, berdasarkan perolehan suara masing-masing caleg. ini enggak, klien kami rangkingnya pertama tapi ada yang menggugat sebagai pemenang padahal suaranya dibawah klien kami," tegasnya.

Permohonan intervensi itu sudah diserahkan dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019) siang ini, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga Senin (22/7/2019) dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak pengugat dan tergugat atas permohonan intervensi Kamrussamad tersebut.

"Dengan masuknya pemohon intervensi berarti para pihak harus menanggapi dulu. intervensinya ditanggapai apakah disetujui atau tidak nanti dijawab. baik tergugat dan maupun pihak turut tergugat," kata Hakim Zulkifli.

"Kemudian karena waktunya menurut undang-undang parpol pemeriksaan ini batas waktu 60 hari. Kita buat 2 kali seminggu, jadi nanti Senin depan kita buka lagi sidangnya. Sidang ditunda 22 Juli," tutup Hakim Zulkifli.

Di sisi lain, Rahayu bersama 4 caleg lainnya sebenarnya juga telah mencabut namanya dari 14 caleg yang mengajukan gugatan ke PN Jaksel, dia lebih memilih untuk menyelesaikan perkara ini di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Sebelum Bertemu Jokowi, Prabowo Kirim Surat untuk Neno Warisman

Untuk diketahui, gugatan perdata 14 caleg Partai Gerindra itu terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon legislatif terpilih. Mereka mengugat Dewan Pembina Partai Gerindra dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
 
 

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI