KPK Bantah Novel Gunakan Wewenang Berlebihan, Polri: Itu Analisis TPF

Kamis, 18 Juli 2019 | 19:40 WIB
KPK Bantah Novel Gunakan Wewenang Berlebihan, Polri: Itu Analisis TPF
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Pernytaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang membantah pernyataan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Nur Kholis yang menyebut serangan terhadap Novel Baswedan akibat adanya penggunaan wewenang yang berlebihan ditanggapi Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan pernyataan tersebut merupakan hasil analisis Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Asep mengatakan berdasar hasil analisis TPF yang telah disampaikan kepada publik pada Rabu (17/7/2019) kemarin menghasilkan probabilitas motif terhadap penyerangan terhadap Novel. Dimana, setidaknya hal itu berkaitan dengan enam kasus high profile yang ditangani oleh Novel.

"Kelebihan kewenangan itu adalah merupakan bagian analisis yang kemudian menghasilkan probabilitas, kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya peristiwa (penyiraman air keras) tersebut. Lalu kemudian mengarah pada sebuah kemungkinan pada 6 kasus yang bersifat high profile yang ditangani oleh saudara Novel. Itu kemudian yang harus dipahami, terkait hal ini merupakan hasil analisa dari temuan yang ada," kata Asep di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Hasil temuan tersebut pun, kata Asep, akan ditindaklanjuti oleh tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz. Tim teknis nantinya pun akan bekerja selama enam bulan dan diisi oleh seluruh anggota polri.

"Di sana juga di dalamnya terdapat fungsi yang komprehensif, ada tim yang bersifat investigasi konteksnya melakukan penyelidikan. Dan ada bantuan yang sifatnya teknis untuk mendukung dari penyelidikan tersebut, semisal Puslabfor, Pusinafis, Dokes. Menjadi bagian yang komprehensif dalam penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Agus mengatakan kewenangan penyidik KPK tidak mungkin berlebihan lantaran selalu mendapat kontrol dari pimpinan.

"Ya mungkin kata-kata itu (penggunaan wewenang berlebihan) yang kurang tepat. Karena kewenangan penyidik itu kan tidak bisa berlebihan, karena selalu dikontrol oleh pimpinan," kata Agus.

Baca Juga: Tim Hukum Novel Sebut Kasus Buku Merah Belum Masuk Daftar TGPF

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI