KPK Bantah Novel Gunakan Wewenang Berlebihan, Polri: Itu Analisis TPF

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 18 Juli 2019 | 19:40 WIB
KPK Bantah Novel Gunakan Wewenang Berlebihan, Polri: Itu Analisis TPF
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Pernytaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang membantah pernyataan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Nur Kholis yang menyebut serangan terhadap Novel Baswedan akibat adanya penggunaan wewenang yang berlebihan ditanggapi Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan pernyataan tersebut merupakan hasil analisis Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Asep mengatakan berdasar hasil analisis TPF yang telah disampaikan kepada publik pada Rabu (17/7/2019) kemarin menghasilkan probabilitas motif terhadap penyerangan terhadap Novel. Dimana, setidaknya hal itu berkaitan dengan enam kasus high profile yang ditangani oleh Novel.

"Kelebihan kewenangan itu adalah merupakan bagian analisis yang kemudian menghasilkan probabilitas, kemungkinan-kemungkinan akan terjadinya peristiwa (penyiraman air keras) tersebut. Lalu kemudian mengarah pada sebuah kemungkinan pada 6 kasus yang bersifat high profile yang ditangani oleh saudara Novel. Itu kemudian yang harus dipahami, terkait hal ini merupakan hasil analisa dari temuan yang ada," kata Asep di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Hasil temuan tersebut pun, kata Asep, akan ditindaklanjuti oleh tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Aziz. Tim teknis nantinya pun akan bekerja selama enam bulan dan diisi oleh seluruh anggota polri.

"Di sana juga di dalamnya terdapat fungsi yang komprehensif, ada tim yang bersifat investigasi konteksnya melakukan penyelidikan. Dan ada bantuan yang sifatnya teknis untuk mendukung dari penyelidikan tersebut, semisal Puslabfor, Pusinafis, Dokes. Menjadi bagian yang komprehensif dalam penyidikan," ujarnya.

Sebelumnya, Agus mengatakan kewenangan penyidik KPK tidak mungkin berlebihan lantaran selalu mendapat kontrol dari pimpinan.

"Ya mungkin kata-kata itu (penggunaan wewenang berlebihan) yang kurang tepat. Karena kewenangan penyidik itu kan tidak bisa berlebihan, karena selalu dikontrol oleh pimpinan," kata Agus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal TGPF, Tim Pengacara Sebut Kapolri Gagal Ungkap Pelaku Kasus Novel

Soal TGPF, Tim Pengacara Sebut Kapolri Gagal Ungkap Pelaku Kasus Novel

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 19:35 WIB

Kritik Investigasi Kasus Novel versi TGPF, Haris Azhar: Tidak Ada yang Baru

Kritik Investigasi Kasus Novel versi TGPF, Haris Azhar: Tidak Ada yang Baru

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 18:58 WIB

Tunggu di Tempat Wudu, Tiga Orang Mengintai Novel Sebelum Disiram Air Keras

Tunggu di Tempat Wudu, Tiga Orang Mengintai Novel Sebelum Disiram Air Keras

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 18:05 WIB

TGPF Sebut Teror yang Menimpa Novel Akibat Berlebihan Tangani Kasus

TGPF Sebut Teror yang Menimpa Novel Akibat Berlebihan Tangani Kasus

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 17:13 WIB

Terkini

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:15 WIB

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:14 WIB

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor

News | Senin, 30 Maret 2026 | 15:02 WIB

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:54 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:50 WIB

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:48 WIB

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik

News | Senin, 30 Maret 2026 | 14:45 WIB