Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 22 Juli 2019 | 19:03 WIB
Digugat Caleg Petahana, MK: Evi Apita Lolos Bukan karena Editan Foto
Evi Apita Maya, Caleg DPD RI NTB digugat ke MK karena editan foto terlalu cantik. (Suara.com/Yasir).

Suara.com - Juru bicara majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna mengungkapkan keputusan majelis hakim untuk menindaklanjuti gugutan permohonan Farouk Muhammad bukan semata-mata berdasar dalil permohonan terkait editan foto caleg DPD RI NTB, Evi Apita Maya yang dinilai berlebihan.

Farouk merupakan calon petahana yang menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang. Menurut Palaguna, majelis hakim MK memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan Farouk bukan berdasar dalil editan foto Evi.

"Persoalan dalil edit foto itu soal satu dalil, bukan itu yang menyebabkan lolosnya," kata Palguna di Gedung MK, Senin (22/7/2019).

Palguna mengungkapkan keputusan majelis hakim untuk menindaklanjuti permohonan gugutan PHPU Pileg 2019 dari caleg petahana DPD NTB itu lantaran dalam dalil permohonan yang diajukan Farouk terdapat alasan adanya keterkaitan antara foto editan Evi dengan perolehan suara.

"Tapi di posita (alasan sebuah tuntutan) memang ada hitung-hitungan suara, itu lolosnya, bukan karena kamu (misalnya) ngecat warna rambut, itu ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos," ungkapnya.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan PHPU Pileg 2019 yang diajukan oleh pemohon caleg DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.

Menurut Farouk, Evi dianggap telah berbuat tidak jujur lantaran menggunakan foto berparas cantik dengan olah digital yang berlebihan hingga menipu calon pemilih. Foto Evi yang berparas cantik hasil olah digital tersebut digunakan Evi untuk alat peraga kampanye (APK) dan diserahkan Evi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk surat suara. Atas hal itu, Farouk menilai Evi telah melakukan pelangggaran administrasi Pemilu.

Keputusan MK untuk menindaklanjuti permohonan Farouk tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal PHPU Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Anwar saat membacakan perkara yang akan ditindaklanjuti dalam persidangan dismissal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK

Digugat Caleg karena Edit Foto Cantik, Evi Berharap Ini ke Hakim MK

News | Senin, 22 Juli 2019 | 15:43 WIB

Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK

Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK

News | Senin, 22 Juli 2019 | 15:20 WIB

Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri

Digugat Editan Foto Kampanye Terlalu Cantik, Caleg DPD Evi Apita Bela Diri

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 16:31 WIB

Terkini

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

News | Rabu, 15 April 2026 | 00:14 WIB

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG

News | Selasa, 14 April 2026 | 23:49 WIB

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!

News | Selasa, 14 April 2026 | 22:14 WIB

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:51 WIB

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:45 WIB

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!

News | Selasa, 14 April 2026 | 21:07 WIB

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:35 WIB

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:31 WIB

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati

News | Selasa, 14 April 2026 | 20:08 WIB

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:39 WIB