Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 Juli 2019 | 08:09 WIB
Mabes TNI Bentuk Tim Hukum untuk Dampingi Kivlan Zein
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zein berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Suara.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Mabes TNI memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein yang tengah tersandung masalah hukum. Bantuan itu dengan membentuk tim bantuan hukum yang akan bekerjasama dengan tim penasehat hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).

Sisriadi mengatakan, bahwa pembentukan tim bantuan hukum untuk Kivlan Zein itu berdasarkan tindak lanjut dari tim penasehat hukum Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.

“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,” katanya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (23/7/2019).

Kapuspen TNI menjelaskan bahwa setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zein tidak diberikan.

"Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan," katanya.

Menurut Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan.

"Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018," ujarnya.

Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Baca Juga: Pernah Perang, Kivlan Zein Minta Menhan Kasih Jaminan Penangguhan Penahanan

“Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” imbuh Kapuspen TNI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI