Istana Mau Ajukan PK soal Karhutla, Walhi: Tunjukkan Itikad Kurang Baik

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Selasa, 23 Juli 2019 | 13:38 WIB
Istana Mau Ajukan PK soal Karhutla, Walhi: Tunjukkan Itikad Kurang Baik
Ilustrasi Karhutla di Aceh Barat. [Antara]

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi menilai rencana pemerintah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah Mahkamah Agung memvonis Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015 tidak tepat.

Manajer Kajian Eksekutif Nasional Walhi, Boy Even Sembirin mengatakan pengajuan PK yang akan dilakukan pemerintah justru menghambat negara untuk memenuhi kewajibannya.

"Itu malah menghambat proses pemenuhan kewajiban negara. Menurut kami itu memperlihatkan itikad kurang baik," kata Boy saat dihubungi Suara.com, Selasa (23/7/2019).

Walhi mengamini pernyataan Kepala Staf Presiden Moeldoko yang mengklaim pemerintah tidak pernah tinggal diam dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (Kalhutla), namun upaya itu dianggap Walhi tidak pernah maksimal.

"Seharusnya negara ngaca dong. Penanganan Karhutla ada kemajuan tapi belum masuk tahapan maksimal. Adanya izin di gambut dan lokasi lain yang rawan kebakaran menjadi bukti potensi Karhutla akan tetap besar," tegasnya.

Dia meyakini seluruh petitum yang dikabulkan Mahkamah Agung seharusnya sudah menjadi kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya dari bencana.

"Tanpa gugatan pun seharusnya negara memang harus melakukan tindakan dan mengeluarkan kebijakan sebagaimana perintah pengadilan," tutup Boy.

Diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.

Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK

MA Tolak Kasasi Jokowi soal Karhutla, Menteri LHK Akan Ajukan PK

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 19:26 WIB

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:53 WIB

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 17:12 WIB

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 19 Juli 2019 | 16:59 WIB

Terkini

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

Kelelahan Ekstrem Berujung Maut, Kisah Brigadir Fajar Permana Gugur Kawal Arus Mudik 2026

News | Senin, 23 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

Libur Lebaran 2026: Ragunan Diserbu Wisatawan, Targetkan 400 Ribu Pengunjung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:38 WIB

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

Duduk Perkara Benjamin Netanyahu Bandingkan Yesus vs Genghis Khan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:25 WIB

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

Kepadatan Kendaraan Menuju Puncak Bogor Meningkat 50 Persen, Satu Arah Diberlakukan Sejak Pagi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:17 WIB

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

Lalu Lintas Kendaraan di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat Masih Tinggi Pasca Lebaran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:13 WIB

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB