Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 23 Juli 2019 | 17:07 WIB
Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA
Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang diduga melanggar kode etik. Kedua hakim yang dimaksud adalah mereka yang mengadili putusan kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun Syafruddin sekarng dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman.

Jaja menuturkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Dalam putusan itu Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi, sehingga MA mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.

"Ya tentunya laporan itu sesuai standar peraturan Komisi Yudisial, diterima nanti kami akan proses sebagaimana ketentuan tata cara memproses laporan di Komisi Yudsial berdasarkan peraturan KY nomor 2 tahun 2015," kata Jaja usai menerima laporan di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Jaja menerangkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut selama 60 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pemanggilan dua hakim sebagai pelapor, Jaja belum dapat menentukan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

"Kalau di ketentuan 60 hari sudah harus selesai ya. Tetapi kami akan lihat, nanti kan kami pasti akan pendalaman dan sebagainya," ujar Jaja.

Hingga saat ini Jaja belum mau bicara lebih jauh apakah dua hakim tersebut benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.

Jaja pun menjelaskan ada tahapan bila memang adanya pelanggaran yang dilakukan hakim yakni sanski ringan maupaun berat.

"Untuk sanksi ringan diberikan teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Sanksi sedang sampai ada non palu sampai enam bulan," kata dia.

"Kalau sanksi berat, ada sanksi non palu ada enam bulan lebih sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung nanti tingkat kualifikasi pelanggarannya," Jaja menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan mengaku sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.

Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Kantor Dinas LHK Kepri, Kadis Nilwan Tak Ada di Lokasi

KPK Geledah Kantor Dinas LHK Kepri, Kadis Nilwan Tak Ada di Lokasi

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:48 WIB

Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri

Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 13:56 WIB

KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 12:42 WIB

Tiga Jam Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Bawa Satu Koper Besar

Tiga Jam Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Bawa Satu Koper Besar

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 12:09 WIB

KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal

KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 11:06 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB