Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 23 Juli 2019 | 17:07 WIB
Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA
Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang diduga melanggar kode etik. Kedua hakim yang dimaksud adalah mereka yang mengadili putusan kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun Syafruddin sekarng dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman.

Jaja menuturkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Dalam putusan itu Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi, sehingga MA mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.

"Ya tentunya laporan itu sesuai standar peraturan Komisi Yudisial, diterima nanti kami akan proses sebagaimana ketentuan tata cara memproses laporan di Komisi Yudsial berdasarkan peraturan KY nomor 2 tahun 2015," kata Jaja usai menerima laporan di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Jaja menerangkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut selama 60 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pemanggilan dua hakim sebagai pelapor, Jaja belum dapat menentukan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

"Kalau di ketentuan 60 hari sudah harus selesai ya. Tetapi kami akan lihat, nanti kan kami pasti akan pendalaman dan sebagainya," ujar Jaja.

Hingga saat ini Jaja belum mau bicara lebih jauh apakah dua hakim tersebut benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.

baca juga

Jaja pun menjelaskan ada tahapan bila memang adanya pelanggaran yang dilakukan hakim yakni sanski ringan maupaun berat.

"Untuk sanksi ringan diberikan teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Sanksi sedang sampai ada non palu sampai enam bulan," kata dia.

"Kalau sanksi berat, ada sanksi non palu ada enam bulan lebih sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung nanti tingkat kualifikasi pelanggarannya," Jaja menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan mengaku sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.

Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Kantor Dinas LHK Kepri, Kadis Nilwan Tak Ada di Lokasi

KPK Geledah Kantor Dinas LHK Kepri, Kadis Nilwan Tak Ada di Lokasi

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:48 WIB

Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri

Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 13:56 WIB

KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 12:42 WIB

Tiga Jam Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Bawa Satu Koper Besar

Tiga Jam Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Bawa Satu Koper Besar

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 12:09 WIB

KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal

KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 11:06 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×