Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 23 Juli 2019 | 17:07 WIB
Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA
Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus di Polda Metro Jaya, Rabu (5/12/2018). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus telah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua hakim Mahkamah Agung (MA) yang diduga melanggar kode etik. Kedua hakim yang dimaksud adalah mereka yang mengadili putusan kasasi bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun Syafruddin sekarng dinyatakan tak bersalah dan bebas dari hukuman.

Jaja menuturkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. Dalam putusan itu Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi, sehingga MA mengabulkan kasasi Syaruddin dan bebas dari hukuman.

"Ya tentunya laporan itu sesuai standar peraturan Komisi Yudisial, diterima nanti kami akan proses sebagaimana ketentuan tata cara memproses laporan di Komisi Yudsial berdasarkan peraturan KY nomor 2 tahun 2015," kata Jaja usai menerima laporan di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Jaja menerangkan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut selama 60 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait pemanggilan dua hakim sebagai pelapor, Jaja belum dapat menentukan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.

"Kalau di ketentuan 60 hari sudah harus selesai ya. Tetapi kami akan lihat, nanti kan kami pasti akan pendalaman dan sebagainya," ujar Jaja.

Hingga saat ini Jaja belum mau bicara lebih jauh apakah dua hakim tersebut benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.

baca juga

Jaja pun menjelaskan ada tahapan bila memang adanya pelanggaran yang dilakukan hakim yakni sanski ringan maupaun berat.

"Untuk sanksi ringan diberikan teguran lisan, tertulis, pernyataan tidak puas. Sanksi sedang sampai ada non palu sampai enam bulan," kata dia.

"Kalau sanksi berat, ada sanksi non palu ada enam bulan lebih sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung nanti tingkat kualifikasi pelanggarannya," Jaja menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, dalam putusan kasasi Syafruddin, tiga hakim MA punya pendapat berbeda. Hakim Ketua Salman Luthan mengaku sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI.

Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata.

Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Geledah Kantor Dinas LHK Kepri, Kadis Nilwan Tak Ada di Lokasi

KPK Geledah Kantor Dinas LHK Kepri, Kadis Nilwan Tak Ada di Lokasi

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:48 WIB

Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri

Kasus Nurdin, KPK Sita Dokumen Terkait Perizinan di Kantor Dishub Kepri

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 13:56 WIB

KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

KPK Geledah Rumah Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun di Karimun

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 12:42 WIB

Tiga Jam Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Bawa Satu Koper Besar

Tiga Jam Geledah Kantor Dishub Kepri, KPK Bawa Satu Koper Besar

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 12:09 WIB

KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal

KPK Geledah Kantor Dishub Kepri, Polisi Bersenjata Ikut Mengawal

News | Selasa, 23 Juli 2019 | 11:06 WIB

Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:21 WIB

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:16 WIB