Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertingg/Tinggi Ngara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, besaran gaji yang diterima oleh Ketua MPR diatur.
Besaran gaji pokok untuk Ketua MPR tertuang dalam pasal 1 huruf a yang berbunyi, "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan".
Gaji yang diterima tersebut merupakan gaji kotor belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya.