Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020, PDIP: Itu Standar Moralitas Parpol

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 22:31 WIB
Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020, PDIP: Itu Standar Moralitas Parpol
Politisi PDIP Aria Bima (kemeja merah) saat menghadiri acara diskusi di kantor Syndicate. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Aria Bima menilai usulan mantan narapidana koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020 tidak mesti diatur dalam undang-undang.

Aria mengatakan hal itu semestinya sudah menjadi tanggung jawab moral partai politik untuk tidak mengusung calon yang memiliki rekam jejak sebagai napi korupsi.

Aria mengatakan, jika larangan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah dibuat dalam aturan perundang-undangan hal itu justru bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak seseorang untuk memilih dan dipilih.

"Gini loh, itu stadar moralitas bagi parpol. Kalau dinormatifkan menjadi undang-undang, itu menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Aria di Kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan pada Jumat (2/8/2019).

Berkenaan dengan itu, Aria mengklaim PDI-P memiliki komitmen untuk tidak mencalonkan napi korupsi di Pilkada 2020 tanpa perlu adanya aturan yang mengatur hal tersebut. Komitmen itu, kata Aria, sudah dibuktikan pada Pileg 2019 kemarin.

"Ya boro-boro eksekutif (Pilkada 2020), legislatif (Pileg 2019) saja enggak ada (calon napi korupsi)," ungkapnya.

Untuk diketahui, wacana pelarangan mantan napi korupsi ikut Pilkada tercetus kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual beli jabatan.

Tamzil adalah mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, lalu diajukan kembali dalam pilkada Kudus 2018.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Menurutnya, aturan larangan napi korupsi itu sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2018 pada saat Pileg 2019. Hanya, aturan tersebut tidak kuat lantaran tidak ada undang-undang yang menyatakan larangan bagi napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

baca juga

"Nanti kita kaji lagi. Kita undang lagi para legal, para ahli hukum. Apakah masih memungkinkan untuk KPU untuk membuat yang sama. Bagaimana kemungkinan di JR (judicial review) sama Mahkamah Agung," kata Ilham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020

KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:08 WIB

KoDe Inisiatif Tak Yakin e-Rekap Hilangkan Kecurangan Pemilu

KoDe Inisiatif Tak Yakin e-Rekap Hilangkan Kecurangan Pemilu

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 00:10 WIB

Pengamat soal Putri Ma'ruf dan Istri Sandi Mau Tarung di Pilkada Tangsel

Pengamat soal Putri Ma'ruf dan Istri Sandi Mau Tarung di Pilkada Tangsel

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 21:35 WIB

Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020

Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 20:22 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×