Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020, PDIP: Itu Standar Moralitas Parpol

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 22:31 WIB
Larangan Napi Korupsi Maju Pilkada 2020, PDIP: Itu Standar Moralitas Parpol
Politisi PDIP Aria Bima (kemeja merah) saat menghadiri acara diskusi di kantor Syndicate. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Aria Bima menilai usulan mantan narapidana koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020 tidak mesti diatur dalam undang-undang.

Aria mengatakan hal itu semestinya sudah menjadi tanggung jawab moral partai politik untuk tidak mengusung calon yang memiliki rekam jejak sebagai napi korupsi.

Aria mengatakan, jika larangan napi korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah dibuat dalam aturan perundang-undangan hal itu justru bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak seseorang untuk memilih dan dipilih.

"Gini loh, itu stadar moralitas bagi parpol. Kalau dinormatifkan menjadi undang-undang, itu menjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan konstitusi," kata Aria di Kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan pada Jumat (2/8/2019).

Berkenaan dengan itu, Aria mengklaim PDI-P memiliki komitmen untuk tidak mencalonkan napi korupsi di Pilkada 2020 tanpa perlu adanya aturan yang mengatur hal tersebut. Komitmen itu, kata Aria, sudah dibuktikan pada Pileg 2019 kemarin.

"Ya boro-boro eksekutif (Pilkada 2020), legislatif (Pileg 2019) saja enggak ada (calon napi korupsi)," ungkapnya.

Untuk diketahui, wacana pelarangan mantan napi korupsi ikut Pilkada tercetus kembali setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil karena kasus suap jual beli jabatan.

Tamzil adalah mantan napi korupsi saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, lalu diajukan kembali dalam pilkada Kudus 2018.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut. Menurutnya, aturan larangan napi korupsi itu sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 2018 pada saat Pileg 2019. Hanya, aturan tersebut tidak kuat lantaran tidak ada undang-undang yang menyatakan larangan bagi napi korupsi mencalonkan diri sebagai caleg.

baca juga

"Nanti kita kaji lagi. Kita undang lagi para legal, para ahli hukum. Apakah masih memungkinkan untuk KPU untuk membuat yang sama. Bagaimana kemungkinan di JR (judicial review) sama Mahkamah Agung," kata Ilham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020

KPU Pertimbangkan Eks Koruptor Dilarang Jadi Calon Kepala Daerah 2020

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:08 WIB

KoDe Inisiatif Tak Yakin e-Rekap Hilangkan Kecurangan Pemilu

KoDe Inisiatif Tak Yakin e-Rekap Hilangkan Kecurangan Pemilu

News | Kamis, 01 Agustus 2019 | 00:10 WIB

Pengamat soal Putri Ma'ruf dan Istri Sandi Mau Tarung di Pilkada Tangsel

Pengamat soal Putri Ma'ruf dan Istri Sandi Mau Tarung di Pilkada Tangsel

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 21:35 WIB

Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020

Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020

News | Rabu, 31 Juli 2019 | 20:22 WIB

Terkini

Ekonomi Digital RI Tembus 99 Miliar Dolar AS, Komdigi Andalkan Bali Tech Week Tarik Investasi

Ekonomi Digital RI Tembus 99 Miliar Dolar AS, Komdigi Andalkan Bali Tech Week Tarik Investasi

Tekno | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga, Kenapa Indonesia Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

Asap Karhutla Ganggu Negara Tetangga, Kenapa Indonesia Belum Tetapkan Status Bencana Nasional?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:35 WIB

Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang

Bom Perang Dunia Ditemukan di Pinrang

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Klaim Asuransi Properti Tembus Rp5,78 Triliun pada Kuartal II 2026, Pelaku Usaha Perlu Lindungi Aset

Klaim Asuransi Properti Tembus Rp5,78 Triliun pada Kuartal II 2026, Pelaku Usaha Perlu Lindungi Aset

Bisnis | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:28 WIB

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:23 WIB

Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta

Menengok Progres Embung Kebagusan, Penahan Banjir Baru Jakarta

Foto | Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Kupas Tuntas Kurikulum IB vs Cambridge: Mana yang Lebih Jaminan Lolos Kuliah di Luar Negeri?

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:56 WIB

Viva Hair Tonic Manfaatnya Apa Saja untuk Rambut? Ini 3 Varian dan Harganya

Viva Hair Tonic Manfaatnya Apa Saja untuk Rambut? Ini 3 Varian dan Harganya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik

Bank Jakarta Siapkan Pembiayaan Rp5,87 Triliun untuk Perumahan hingga Transportasi Publik

Jakarta | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

Adu Jotos Satpol-PP dan Pekerja di Jaksel, Polisi Turun Tangan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 06:17 WIB

×