Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Waspada! Notaris Gadungan Incar Warga Penjual Rumah Mewah Puluhan Miliar
Senin, 05 Agustus 2019 | 21:21 WIB

BERITA TERKAIT
Komplotan Panitera MA Gadungan Peras Miliaran Rupiah Pencari Keadilan
02 Agustus 2019 | 18:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI