Komplotan Panitera MA Gadungan Peras Miliaran Rupiah Pencari Keadilan

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2019 | 18:39 WIB
Komplotan Panitera MA Gadungan Peras Miliaran Rupiah Pencari Keadilan
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya rilis kasus penipuan modus panitera MA. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok komplotan penipu dan tindak pidana pencucian uang dengan modus berpura-pura sebagai panitera Mahakamah Agung (MA) dan Pengadilan Negeri (PN). Tak tanggung-tanggung, mereka meminta uang senilai Rp 1 miliar kepada para korbannya untuk mengurus perkara di pengadilan.

Komplotan ersebut terdiri dari enam orang, yaitu Andi (38), Riswan (23), Agus (38), Eko (45), Suwardi (39), dan Sarman (49). Mereka pun memunyai peran masing-masing saat beroperasi.

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya rilis kasus penipuan modus panitera MA. (Suara.com/Arga)
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya rilis kasus penipuan modus panitera MA. (Suara.com/Arga)

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, tersangka Andi berperan sebagai pimpinan yang mengatur aksi penipuan. Sementara, tersangka Riswan, Agus, dan Eko mencari dokumen korban melalui situs MA atau PN.

Dua orang lainnya, Suwardi dan Sarman berperan menyiapkan rekening untuk menerima uang yang ditransfer dari para korban.

"Mereka mencari data korban yang sedang mengajukan gugatan di website MA dan PN. Mereka mencari data perusahaan atau perseorangan. Setelah mendapatkan data korban, mereka mempelajarinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Mulanya, Andi akan menghubungi para korban dengan mengaku sebagai panitera senior MA maupun PN. Tak hanya itu, ia juga menawarkan jasa untuk mengurus gugatan korban dengan sejumlah syarat.

"Dia meminta imbalan, bahkan pernah meminta Rp 1 miliiar. Ada korban yang diminta mengirimkan uang muka sebesar Rp 230 juta melalui transfer. Korban yang dihubungi pun ada yang tertipu, tapi ada juga yang enggak tertipu," sambungnya.

Argo menambahkan, Andi telah menjalankan penipuan dengan modus tersebut selama tiga tahun. Uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan Andi untuk membeli rumah di kawasan Bekasi.

"Mereka menjalankan aksi bersama-sama di sebuah rumah di Bekasi. Saat diamankan, kami mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai Rp 49 juta, dua buah buku rekening, dan buku rekapan data korban," imbuh Argo.

Atas perbuatannya, keenam tersangka terancam penjara selama 20 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 4 dan Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf r dan atau z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pura-pura Beli Bawang, Putri Dihipnotis Turis Iran saat Jaga Toko

Pura-pura Beli Bawang, Putri Dihipnotis Turis Iran saat Jaga Toko

Jatim | Rabu, 31 Juli 2019 | 06:05 WIB

Saminah, Nenek Penjual Kerupuk Kulit yang Terkena Stroke Ditipu Uang Mainan

Saminah, Nenek Penjual Kerupuk Kulit yang Terkena Stroke Ditipu Uang Mainan

Jawa Tengah | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:48 WIB

Tersangka Kasus Baru, Pablo Benua Diduga Gelapkan 32 Mobil

Tersangka Kasus Baru, Pablo Benua Diduga Gelapkan 32 Mobil

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 14:07 WIB

Peran Nakir, Rekan Sukmawati yang Ikut Tipu Bos Tempo

Peran Nakir, Rekan Sukmawati yang Ikut Tipu Bos Tempo

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 17:10 WIB

Berawal Pura-pura Jadi Teman Kuliah, Sukmawati Peras Dirut Tempo

Berawal Pura-pura Jadi Teman Kuliah, Sukmawati Peras Dirut Tempo

News | Jum'at, 12 Juli 2019 | 14:08 WIB

Terkini

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

Militer Iran Siaga Tempur 100 Persen Tantang Serangan AS Meski Status Gencatan Senjata Diperpanjang

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:38 WIB

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

Jarang Hadir Rapat di Komisi I DPR, Ini Alasan Menlu Sugiono

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:37 WIB

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:36 WIB

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

Ogah Dijebak Donald Trump, Iran Boikot Negosiasi Islamabad dan Siapkan Serangan Balasan

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:33 WIB

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

Nadiem Makarim Sebut Tuntutan 15 Tahun Ibrahim Arif Tak Masuk Akal: Ibam is One of Us

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:29 WIB

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

Lingkaran Setan Pernikahan Kelas Menengah India, Bayar Utang Bertahun-tahun Demi 1 Hari Pesta

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:22 WIB

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

Balas Dendam Masalah Geng, Polisi Ciduk Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar Berujung Tewas di Bantul

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:21 WIB

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

Bareskrim Terbitkan DPO Frendy Dona Sang Pengendali Narkotika Sabu dan Vape Etomidate

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:20 WIB

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

Polisi Nekat Peras Tersangka Rp38 Juta Buat Tutupi Kasus Judi

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:13 WIB

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

Bela Rudy Masud, Waketum Golkar: Beliau Pemimpin Low Profile dan Tidak Anti Dialog

News | Rabu, 22 April 2026 | 13:10 WIB