Peras Remaja di JPO Jelambar, Dua Pemuda Ditangkap Warga

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 06 Agustus 2019 | 13:35 WIB
Peras Remaja di JPO Jelambar, Dua Pemuda Ditangkap Warga
Ilustrasi tersangka pemerasan.

Suara.com - Seorang remaja bernama Rohiman (17) menjadi korban pemerasan di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) di Jalan P. Tubagus Angke, Jelambar, Jakarta Barat, Senin (5/8/2019).

Saat itu, korban sedang melintas di JPO tersebut bersama rekannya, Alik (20). Hanya saja, empat orang pelaku bernama Afandi (18), Dika Rizky (20), Kiki (30) dan Jojo (30) sudah menanti dan langsung mencegat keduanya.

"Setelah dicegat, korban dimintai uang oleh A dan DR. Karena keduanya takut dilukai akhirnya dikasih oleh korban R Rp 20 ribu dan A Rp 10 ribu," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Ajun Komisaris Polisi Rensa Aktadiva saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).

Meski telah menyerahkan uang, kedua korban tetap ditahan. Para tersangka malah mengancam kedua korban untuk menyerahkan barang berharga yang dibawa, yakni ponsel.

Para tersangka mengancam Rohiman dengan mencekik dan hendak menusuk. Keberanian Rohiman pun luluh dan langsung menyerahkan ponsel miliknya.

"Korban menolak untuk menyerahkan Hp merek Xiaomi-nya. Lalu si pelaku mencekik dan mengancam akan menusuk korban R. Akhirnya, korban menyerahkan Hp kepada pelaku karena takut ditusuk beneran," sambungnya.

Atas aksi pemerasan tersebut, korban mencari bala bantuan warga sekitar. Ia pun menceritakan jika ponsel genggamnya habis dirampas.

Warga akhirnya mendatangi pelaku di JPO tersebut. Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Afandi dan Dian Rizky. Sementara, dua pelaku lainnya yakni Kiki dan Jojo melarikan diri.

"Warga yang kesal dengan aksi keempat pelaku, kemudian mendatangi JPO dan menangkap dua orang A dan DR. Keduanya sempat dihakimi karena mungkin kesal ya ulah mereka ini meresahkan pejalan kaki dan bisa saja korbannya besok-besok warga sekitar," papar Rensa.

baca juga

Dari tangan tersangka, polisi menyita ponsel genggam milik korban, sebuah pisau kecil dan uang sebesar Rp 30 ribu.

"Pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena Jebakan Mario, Mahasiswi Diperas Usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

Kena Jebakan Mario, Mahasiswi Diperas Usai Disuruh Bugil Lewat Video Call

News | Jum'at, 26 Juli 2019 | 13:05 WIB

WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita

WNI Diperas Polisi Antiteror Malaysia, Paspornya Disita

News | Rabu, 24 Juli 2019 | 13:03 WIB

Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia

Disebut Broker Pungli Sertifikasi Halal, Polisi Diminta Buru WN Selandia

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 14:49 WIB

Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal

Warga Jerman Ungkap Aksi Jahat Oknum MUI Soal Pungli Sertifikasi Halal

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 13:00 WIB

MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal

MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal

News | Kamis, 18 Juli 2019 | 11:50 WIB

Terkini

Gelontorkan Rp5 Triliun Demi 3.782 Armada Listrik, Transjakarta Hadapi Proyek Terberat

Gelontorkan Rp5 Triliun Demi 3.782 Armada Listrik, Transjakarta Hadapi Proyek Terberat

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

Nasib Ketua Yayasan Little Aresha: Dituntut 10 Tahun Penjara Hingga Restitusi Rp1,2 Miliar

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Panggil Menteri hingga Panglima, Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Karhutla di Istana

Panggil Menteri hingga Panglima, Prabowo Gelar Rapat Khusus Bahas Karhutla di Istana

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:01 WIB

The Rivals of Amziah King: Balas Dendam Tragis Peternak Lebah di Oklahoma

The Rivals of Amziah King: Balas Dendam Tragis Peternak Lebah di Oklahoma

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Baru Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Bikin Emosi Pejabat Malaysia, Begini Rekam Jejaknya

Baru Jadi Kepala Bakom, Syahganda Nainggolan Bikin Emosi Pejabat Malaysia, Begini Rekam Jejaknya

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:59 WIB

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

Daftar 29 Bisnis TPPU Febrie Adriansyah Dirdik Jampidsus, dari Kuliner hingga Tambang

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

2 Tahun Prabowo Gibran: 109 Juta Orang Dapat Gaji di Bawah UMR, Gen Z Susah Cari Kerja

2 Tahun Prabowo Gibran: 109 Juta Orang Dapat Gaji di Bawah UMR, Gen Z Susah Cari Kerja

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

Belajar dari Kasus Gibran, DPR Dorong Aturan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri di RUU Sisdiknas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:52 WIB

BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong

BRI Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Gelaran MotoGP Mandalika 2026, Pariwisata Ikut Terdorong

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism

Dukung MotoGP Mandalika 2026, BRI Dorong Pertumbuhan UMKM dan Sport Tourism

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 16:48 WIB

×