Ipda Triadi, Polisi Dipecat karena Jadi Tukang Ojek, Kompolnas Buka Suara

Senin, 12 Agustus 2019 | 13:23 WIB
Ipda Triadi, Polisi Dipecat karena Jadi Tukang Ojek, Kompolnas Buka Suara
Ilustrasi ojek online. (Sukabumiupdate.com).

Suara.com - Seorang perwira polisi Satuan Sabhara Polres Kendari Inspektur Dua (Ipda) Triadi menjalani sidang kode etik karena lebih dari 30 hari meninggalkan tugas tanpa izin ke pimpinan. Musababnya, ia tak masuk kerja karena memunyai sambilan pekerjaan sebagai tukang ojek.

Dalam persidangan, Ipda Triadi diputuskan mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH). Ipda Triadi, polisi dipecat karena jadi tukang ojek.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan sanksi tersebut adalah hal yang lumrah. Pasalnya, pimpinan dapat memberikan sanksi pada anggotanya yang meninggalkan tugas tanpa izin, apalagi selama 30 hari lebih.

"Kalau ada bukti bahwa anggota tidak masuk tanpa ijin, apalagi lebih dari 30 hari, tentu saja pimpinan dan pengawas internal berwenang menjatuhkan sanksi," ungkap Poengky kepada Suara.com, Senin (12/8/2019).

Poengky pun tak menyoal terkait alasan Ipda Triadi yang mangkir kerja dengan alasan mencari tambahan penghasilan sebagai tukang ojek. Hanya saja, tugas sebagai anggota Polri harus tetap dijalankan dan tidak ditinggalkan.

"Kalau pagi kerja, malam lepas tugas nyambi jadi driver ojol sih tidak masalah kok. Yang jadi masalah kalau tidak kerja sama sekali," sambungnya.

"Prinsipnya adalah yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugas utamanya dengan sebaik-baiknya. Perkara yang bersangkutan harus mendapatkan uang tambahan untuk rumah tangga, harus dilakukan dengan tidak mengganggu jam kerjanya," tambah Poengky.

Lebih jauh, Poengky menambahkan, bahwa kerja anggota Polri harus disiplin. Maka, wajar jika Ipda Triadi mendapat sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

"Kerja sebagai anggota Polri sama prinsipnya dengan kerja di instansi lain. Harus disiplin. Tiap hari harus masuk dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuh Poengky.

Baca Juga: Viral Meme Roronoa Zoro Ikut Ojek Online, Bikin Orang Ogah Numpang

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt saat dihubungi, Sabtu (10/8/2019). Sidang dipimpin Kabidpropam Polda Sultra selaku ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) AKBP Agoeng Adi Koerniawan.

"Yang jelas yang bersangkutan mengakui kesalahannya, yaitu meninggalkan tugas dalam waktu 62 hari. Dia itu pama di Polres Kendari," kata Harry, Minggu (11/8/2019).

Harry mengatakan Ipda Triadi telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Ini melanggar Pasal 13 ayat (1) Jo pasal 14 ayat 1 huruf a PP RI No 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 ayat 1 huruf e Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI