Jokowi Kasih Tanda Jasa ke Mantan Tersangka Korupsi, Ini Kata Dewan Gelar

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:53 WIB
Jokowi Kasih Tanda Jasa ke Mantan Tersangka Korupsi, Ini Kata Dewan Gelar
Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo baru saja mendapatkan gelar tanda jasa Bintang Mahaputra Utama. Gelar tersebut diberikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (15/8/2019).

Diketahui, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberian gelar terhadap sejumlah tokoh termasuk Hadi sudah melalui pengecekan termasuk kasus hukum yang menimpa Hadi.

Sebab kata Jimly, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan Hadi tidak tersangkut masalah hukum.

"Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum. Nah, dewan harus memperlakukan sama misalnya mantan ketua lembaga negara, sama-sama mantan ketua ya kita harus perlakukan sama. Kalau dia tidak ada masalah hukum, maka kita berikan penghargaan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Namun kata Jimly, jika suatu saat para penerima gelar tanda kehormatan kembali tersangkut masalah hukum, pihaknya mengaku tidak akan sulit untuk mengevaluasi ulang ataupun mencabut tanda gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi. Ia menegaskan para penerima tanda kehormatan sudah tidak memiliki masalah hukum.

"Nanti, kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut. Tidak ada masalah. Tapi sampai detik ini tidak ada masalah hukum. Kita apalagi udah berkali-kali diajukan oleh pihak lembaganya sudah diperiksa ke kejaksaan, ke kepolisiaan, nggak ada masalah, ya sudah kita putuskan," kata dia.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan pihaknya mendapat arahan agar memperketat penghargaan-penghargaan Bintang Maha Putra agar lebih selektif.

"Pada prinsipnya tahun ini terjadi pengetatan, maka misalnya ada Bintang Mahaputera Adhipradana, sekarang turun paling tinggi tadi Bintang Mahaputera Utama," tandasnya

Ia menambahkan pemberian gelar tanda kehormatan kepada Hadi sudah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.

"Dari BPK dengan pertimbangan hukum lengkap," tandasnya .

Sebelumnya, Hadi pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak.

Saat itu Ketua KPK yang menjabat adalah Abraham Samad. Hadi disebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Namun pada Pada 26 Mei 2015, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Hakim tunggal yang memimpin sidang, Haswandi, mengatakan perkara Hadi Poernomo tidak termasuk tindak pidana korupsi dan penetapan tersangka Hadi Poernomo oleh KPK dianggap tidak sah. Hadi pun lolos dari status tersangka.

Kemudian KPK mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan PN Jaksel tersebut, namun Mahkamah Agung (MA) menolaknya karena permohonan PK tidak boleh diajukan oleh jaksa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengacu pula pada Surat Edaran MA (SEMA) yang menyebut bahwa pihak yang kalah dalam gugatan praperadilan tak boleh mengajukan PK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:28 WIB

KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak

KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 15:24 WIB

Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputra Utama ke Mantan Tersangka Korupsi

Jokowi Anugerahkan Bintang Mahaputra Utama ke Mantan Tersangka Korupsi

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 13:58 WIB

Periksa Dirut AP II M. Awaluddin, KPK Telisik Aturan Proyek BHS

Periksa Dirut AP II M. Awaluddin, KPK Telisik Aturan Proyek BHS

News | Kamis, 15 Agustus 2019 | 06:12 WIB

KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih

KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih

News | Rabu, 14 Agustus 2019 | 22:04 WIB

Terkini

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:36 WIB

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:14 WIB

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

Pakar Militer Minta Kemenhan RI Tak Asal Beli Kapal Tanpa Rudal, Sindir Tren Alutsista Ompong

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:02 WIB

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

Fix Tutup! Disparekraf DKI Cabut Izin B-Fashion dan The Seven Terkait Narkoba

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:47 WIB

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

Anggota DPRD Fakfak Digerebek Bersama Bidan Berstatus Istri Orang di Kamar Kos, Videonya Viral!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

Satpol PP DKI Jaring 8 PPKS di Mampang Usai Viral Pengemis Padati Trotoar

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:37 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Makarim Dinilai Wajar, MAKI Soroti Kerugian Negara Triliunan Rupiah

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:25 WIB

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

96 Persen Penduduk Tinggal di Wilayah Rawan Bencana, Kemendagri Dorong BPBD Lebih Adaptif dan Siaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:22 WIB