Terancam Pasal Berlapis, Mahasiswa Pembakar Polisi Bisa Dihukum Mati

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 12:58 WIB
Terancam Pasal Berlapis, Mahasiswa Pembakar Polisi Bisa Dihukum Mati
Sejumlah mahasiswa diamankan usai aksi berujung polisi terbakar di Cianjur. [Antara]

Suara.com - Mahasiswa yang ditangkap terkait kasus pembakaran empat anggota polisi saat berdemo di Cianjur terancam dijerat pasal berlapis. Terkini, sebanyak 30 pengujuk rasa di di depan Pendopo Cianjur, Jawa Barat telah ditangkap terkait insiden pembakaran anggota polisi saat mengamankan para pendemo.

"Saat ini sudah ada 30 orang peserta unjuk rasa diamankan oleh polisi," kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (16/8/2019).

Polisi dibakar di Cianjur. (ist)
Polisi dibakar di Cianjur. (ist)

Jika terbukti terlibat sebagaimana penerapan pasal berlapis itu, puluhan mahasiswa terancam pidana mati. Adapun ancaman pasal berlapis itu di antaranya, Pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka, dengan ancaman hukuman 8 tahun, atau hingga meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun.

Selanjutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengab ancaman maksimal hukuman mati.

Dedi menyebut, polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terkait puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.

Dari insiden terbakarnya empat anggota polisi, Dedi menyebut adanya dugaan peserta aksi yang melempar bensin ke arah aparat.

"Ada dugaan juga peserta tersebut melempar berupa bensin kepada aparat keamanan," katanya.

Sebelumnya, Polres Cianjur telah mengamankan sedikitnya 15 mahasiswa setelah kejadian aksi massa berujung empat anggota polisi mengalami luka bakar di Gedung DPRD Cianjur.

"Untuk tersangka saat ini posisinya masih pendalaman. Namun sudah diamankan di Polres Cianjur 15 orang dari kelompok OKP Cipayung Plus," kata Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (15/8/2019).

Menurut Truno, OKP Cipayung Plus sendiri terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cianjur, HIMAT, CIF dan lainnya.

Ajun Inspektur Satu Polisi Erwin merupakan salah satu polisi yang mengalami luka bakar 64 persen. Kini Erwin telah dirujuk ke RSPP setelah sebelumnya dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sedangkan tiga polisi lain yang luka bakar di atas 20 dan 40 persen akan dirujuk ke Bandung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mahasiswa Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Bertambah Jadi 30 Orang

Mahasiswa Pelaku Pembakar Polisi di Cianjur Bertambah Jadi 30 Orang

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 12:29 WIB

Alami Luka Bakar 64 Persen, Kondisi Polisi Terbakar di Cianjur Stabil

Alami Luka Bakar 64 Persen, Kondisi Polisi Terbakar di Cianjur Stabil

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 11:53 WIB

Trauma Inhalasi, Polisi yang Dibakar Mahasiswa Dirujuk ke RSPP

Trauma Inhalasi, Polisi yang Dibakar Mahasiswa Dirujuk ke RSPP

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 11:23 WIB

Demo Berujung Bakar Polisi, Abu Janda Kecam Penceramah Zalim

Demo Berujung Bakar Polisi, Abu Janda Kecam Penceramah Zalim

News | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 08:35 WIB

Sebelum Dibakar, Polisi Cianjur Disiram Bensin

Sebelum Dibakar, Polisi Cianjur Disiram Bensin

Jabar | Jum'at, 16 Agustus 2019 | 00:05 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB