Ia menuturkan, akibat perusakan oleh Hendri tersebut, pihak kuil menderita kerugian sekitar 80 ribu Ringgit Malaysia.
""Sebab, semua patung dewa di kuil ini kami datangkan dari luar negeri."
Kekinian, Hendri menjadi tersangka kasus perusakan rumah ibadah yang melanggar Pasal 295, 427, dan 448 undang-undang pidana Malaysia.
Hendri juga didakwa melanggar undang-undang keimigrasian Malaysia.