Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya

Dwi Bowo Raharjo | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Kamis, 29 Agustus 2019 | 15:13 WIB
Proses Mediasi Kivlan Zen dan Wiranto Diwarnai Keributan, Ini Pemicunya
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Proses mediasi gugatan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen kepada Menkopolhukam Wiranto terkait gugatan pembentukan Pam Swakarsa tidak mendapat titik temu alias deadlock. Proses mediasi tersebut justru diwarnai dengan keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2019).

Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan keributan terjadi bermula saat Kuasa Hukum Wiranto Adi Warman mempermasalahkan terkait status advokat Tonin. Saat itu kuasa Hukum Wiranto menuding bahwa dirinya melanggar kode etik dan sudah mendapat surat pemecatan sebagai pengacara.

"Awal mulanya dia mempermasalahkan mengenai dia bilang mereka (pengacara Wiranto) memasukkan surat kepada pengadilan bilang bahwa pengacara Kivlan Zen ini sudah kena kode etik dan sudah dipecat sumpahnya sudah dibatalkan," ujar Tonin saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/8/2019).

Tonin menyebut apa yang dikatakan oleh pengacara Wiranto merupakan fitnah yang dialamatkan kepada dirinya.

"Ini apa segala macam itu kan fitnah," kata dia.

Tonin pun mengatakan kepada hakim, bahwa proses mediasi bukan membicarakan soal legal standing, melainkan proses untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Saya bilang sama hakim-hakim, bahwa ini bukan membicarakan legal standing tapi membicarakan mengenai damai atau tidak damai. Masalah surat kuasa segala macem, itu nanti di sidang-sidang bukan di sini. Mereka mempermasalahkan itu," kata dia.

Setrelah itu, Tonin menyebut perdebatan antara dirinya dengan kuasa hukum Wiranto dimulai. Bahkan kata Tonin, saat mediasi tersebut, kuasa hukum Wiranto mengatakan kliennya tidak mau hadir dan tidak ingin berdamai dengan Kivlan Zen.

"Saya bilang kalau memang dia memang enggak mau hadir tolong dia dihukum karena peraturan Mahkamah Agung, wajib hadir dalam persidangan karena damai damai itu namanya hasil mediasi," kata dia.

"Tapi kalau dia tidak mau hadir tolong dihukum saya bilang pak Kivlan bisa kami usahakan walaupun dia dalam penjara, karena dia izin atau tidak di izinin oleh penjara itu masalah lain tapi dia (Kivlan) mau hadir, tapi dia (Wiranto) enggak mau hadir," Tonin menambahkan.

Dari perdebatan tersebut, kata Tonin, kuasa hukum Wiranto ikut berdiri dan hendak membanting kursi.

"Jadi pengacaranya pak Wiranto si Rizki itu sudah berdebat sudah berdiri, dia berupaya ngambil kursi, tapi kursinya terjatuh sehingga tidak jadi melempar kepada kami. Jadi dia (Pengacara Wiranto) yang bikin ribut duluan sehingga akhirnya ribut besar sampai security turun banyak orang masuk ke dalam ruang sidang segala macam dimediasi," ucap Tonin.

Setelah itu keributan pun berakhir dan kedua belah pihak meninggalkan lokasi sidang. Sidang pun tidak menemui titik temu.

"(Sidang hari ini) deadlock," ucap dia.

Tonin pun berencana melaporkan kuasa hukum Wiranto kepada PN Jakarta Timur. Ia menilai kuasa hukum Wiranto telah melanggar kode etik sebagai pengacara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kivlan Zen Bakal Dihadirkan Saat Proses Mediasi Dengan Wiranto

Kivlan Zen Bakal Dihadirkan Saat Proses Mediasi Dengan Wiranto

News | Senin, 26 Agustus 2019 | 22:20 WIB

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Habil Marati ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Habil Marati ke Kejaksaan

News | Kamis, 22 Agustus 2019 | 15:11 WIB

Wiranto Bertolak ke Papua untuk Wujudkan Perdamaian

Wiranto Bertolak ke Papua untuk Wujudkan Perdamaian

Video | Kamis, 22 Agustus 2019 | 14:25 WIB

Marak Kebakaran Hutan, Wiranto: Kita Tanggung Jawab Jaga Paru-paru Dunia

Marak Kebakaran Hutan, Wiranto: Kita Tanggung Jawab Jaga Paru-paru Dunia

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:25 WIB

Ini Tiga Persoalan yang Mesti Dihadapi Pemerintah Tuntaskan Karhutla

Ini Tiga Persoalan yang Mesti Dihadapi Pemerintah Tuntaskan Karhutla

News | Rabu, 21 Agustus 2019 | 20:45 WIB

Terkini

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:22 WIB

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai

News | Jum'at, 03 April 2026 | 09:10 WIB

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:52 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:12 WIB

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:10 WIB

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:01 WIB

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB