Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto

Jum'at, 30 Agustus 2019 | 11:29 WIB
Kasus e-KTP, KPK Periksa Istri Setya Novanto
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Setya Novanto Deisti Astriani untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (30/8/2019), hari ini.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik akan menggali keterangan Deisti untuk tersangka Paulus Tannos, Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Jumat (30/8/2019).

KPK juga telah memeriksa kedua anak mantan Ketua DPR itu yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella pada Kamis (29/8/2019) kemarin.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut, kembali menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah anggota DPR RI Miriam S Hariyani dan, Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI.

Kemudian Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP; dan Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

"Perkembangan proses penyidikan dan mencermati fakta yang muncul di persidangan. KPK menemukan permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan menetapkan empat orang tersangka," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

Belum lama ini, KPK juga telah menahan tersangka anggota DPR RI Markus Nari. Markus akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, total ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.

Baca Juga: Senyum dan Kecupan Lembut Setya Novanto untuk Deisti

Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan E-KTP. Ia resmi ditahan KPK sejak tanggal 1 Maret 2019 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI