Petisi Cabut Blokir Internet di Papua Telah Diteken 22.000 Orang Lebih

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 31 Agustus 2019 | 10:24 WIB
Petisi Cabut Blokir Internet di Papua Telah Diteken 22.000 Orang Lebih
Ilustrasi massa unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Papua di Jayapura. (Antara).

Suara.com - Buntut insiden demonstrasi yang berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat memantik Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran akses internet di Papua sejak Rabu (21/8/2019). Pemblokiran itu menuai banyak protes, salah satunya dari Sothteast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet).

Karenanya, melalui situs Change.org, mereka menulis petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menkopolhukam Wiranto dan Kemenkominfo untuk segera membuka kembali akses internet kepada masyarakat Papua.

Dari pantauan Suara.com, hingga Sabtu (31/8/2019) pukul 10.15 WIB, petisi yang dibuat sejak Rabu (21/8/2019) itu telah ditandatangani oleh lebih dari 22.400 orang.

Executive Director SAFEnet Damar Juniarto mengatakan dalam petisi yang ia tulis bahwa tindakan blokir dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi.

"Yang sebenarnya dilindungi oleh pasal 19 ICCPR. Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia," kata Damar dalam petisinya.

Ia pun mempertanyakan tindakan pemerintah tersebut. Sebab, aksi unjuk rasa dan protes di Papua dan Papua Barat semata untuk menuntut pelaku rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya diproses hukum.

Menurutnya dengan pemblokiran akses internet di Papua itu malah membuat masyarakat Papua tidak bisa mencari informasi perihal peristiwa, keselamatan sanak saudara, hingga kondisi terkini di wilayahnya.

"Langkah sensor/internet shutdown dalam bentuk blokir data dan pencekikan internet di provinsi Papua dan Papua Barat dengan dalih menekan peredaran hoaks harus kita protes bersama," kata Damar.

Sebelumnya, Kominfo melakukan pemblokiran data internet di Papua dan Papua Barat, Rabu (21/8). Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Baca Juga: Gus Yaqut Minta Negara Hadir Tangani Konflik di Papua

Pemblokiran dilakukan setelah Kominfo berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal," demikian Kemenkominfo melalui siaran pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI