Nama-nama ini nantinya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Parlemen akan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 nama kandidat, kemudian menyaringnya menjadi lima calon saja.
Lima nama pilihan DPR akan diserahkan kembali kepada Jokowi untuk dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.