Respons Disertasi Viral Soal Seks Pranikah, MUI Beri 5 Poin Tanggapan

Reza Gunadha, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Selasa, 03 September 2019 | 20:07 WIB
Respons Disertasi Viral Soal Seks Pranikah, MUI Beri 5 Poin Tanggapan
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz yang disertasinya soal seks di luar nikah memicu kontroversi. (Suara.com/Putu Palupi)

Suara.com - Viral-nya disertasi Abdul Aziz, mahasiswa S3 Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, tentang keabsahan hubungan seks pranikah, mendapat respons dari dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut rilis yang diterima SUARA.com, Selasa (3/9/2019), terdapat lima poin tanggapan dari MUI untuk disertasi fenomenal itu.

MUI menyebutkan bahwa membolehkan seks pranikah termasuk pemikiran yang menyimpang dan bertentangan dengan ajaran agama, norma susila, serta norma hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, menurut MUI, hubungan seksual nonmarital juga berdampak buruk pada makna hidup berkeluarga.

Maka dari itu, MUI meminta masyarakat untuk tak mengikuti konsep milk al-yamin dari Muhammad Syahrur yang diangkat Aziz menjadi topik disertasi.

Di samping itu, MUI juga menyayangkan bahwa disertasi tersebut diloloskan oleh pihak promotor dan penguji Aziz.

Berikut keterangan lengkapnya:

"PERNYATAAN DEWAN PIMPINAN MEJELIS ULAMA INDONESIA

Berkaitan dengan disertasi 'konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur sebagai keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis oleh saudara Abdul Aziz mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga Yogyajarta, MUI memberikan tanggapan sebagai berikut:

baca juga

1. Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma' ulama) dan masuk dalam katagori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak ummat dan bangsa.

2. Konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar'an), norma susila yang berlaku ('urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan) antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

3. Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata.

4. Meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

5. Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa.

Jakarta, 3 Muharram 1441 H
3 September 2019 M

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Persoalkan Cibiran, Abdul Aziz Fokus Kriminalisasi Pelaku Seks Pranikah

Tak Persoalkan Cibiran, Abdul Aziz Fokus Kriminalisasi Pelaku Seks Pranikah

Jogja | Sabtu, 31 Agustus 2019 | 16:45 WIB

Kritik Disertasi Seks di Luar Nikah, Promotor Minta Abdul Aziz Mengoreksi

Kritik Disertasi Seks di Luar Nikah, Promotor Minta Abdul Aziz Mengoreksi

Jogja | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 14:51 WIB

Rektor UIN Jogja Cibir Disertasi Seks Sebelum Nikah Tak Langgar Syariat

Rektor UIN Jogja Cibir Disertasi Seks Sebelum Nikah Tak Langgar Syariat

Jogja | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 13:41 WIB

Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta

Disertasi Soal Seks di Luar Nikah Heboh, Begini Kata Dosen IAIN Surakarta

Jogja | Jum'at, 30 Agustus 2019 | 05:55 WIB

Ini Disertasi Mahasiswa UIN soal Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat

Ini Disertasi Mahasiswa UIN soal Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat

Jogja | Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:28 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×