DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Wakil Ketua Umum,
Prof. Dr. H. YUNAHAR ILYAS, Lc, MA
Sekretaris Jenderal,
Dr. H. ANWAR ABBAS, M.M., M.Ag"
Sebelumnya, disertasi Aziz viral karena menyatakan hubungan seksual nonmarital atau seks pranikah absah. Hal ini sesuai dengan pemikiran Syahrur atas konsep Milk al-Yamin.
Menurut promotor dan penguji sidang terbuka promosi doktor Aziz, pendapat Syahrur atas istilah milk al-yamin dalam Alquran yang dikaji dan dikritisi Aziz, dari sisi linguistik maupun pendekatan gender, belum komprehensif.
Namun, Aziz menyatakan, disertasinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Bagi Aziz, kekhawatiran para promotor dan penguji dalam ujian promosi doktornya pada 28 Agustus 2019 lalu, akan imbas dari kesimpulan disertasinya, juga dirasa berlebihan.
Krisis sendi keluarga serta perusakan negara dari dalam, seperti yang disampaikan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi, juga ia nilai kurang berimbang.
Menurut Aziz, ada dampak lain yang tidak kalah berbahaya dari kekhawatiran para promotor, yakni kriminalisasi terhadap hubungan seksual nonmarital atau seks pranikah, yakni akan makin banyak hukuman pidana maupun rajam seperti di Aceh yang melanggar HAM.
Baca Juga: Khasiat Tanaman Adas untuk Wanita Menopause, Bisa Tingkatkan Gairah Seks
"Kriminalisasi terhadap hubungan seksual nonmarital konsensual bisa terus berlangsung tanpa ada solusinya. Kekerasan atas agama pun akan terus terjadi," papar Aziz saat dihubungi, Sabtu (31/8/2019).