Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah Ilegal

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 03 September 2019 | 20:24 WIB
Wiranto: Pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah Ilegal
Menkopolhukam Wiranto. (Suara.com/Novian).

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora merupakan tindakan ilegal.

Menurut Wiranto, berdasarkan undang-undang, bangsa Indonesia hanya mengenal bendera Merah Putih sebagai lambang negara.

"Bendera Bintang Kejora, bintang apa lagi nanti itu pasti ilegal. Ya makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," kata Wiranto saat jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Wiranto mengklaim, penangkapan terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tuduhan makar lantaran mengibarkan bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara, pada Rabu (28/8) lalu telah berdasar alasan hukum.

Wiranto juga tak khawatir atas adanya penilaian sebagian pihak yang menyebut tindakan penangkapan tersebut dapat memperkeruh situasi di Papua dan Papua Barat.

Menurut Wiranto, hal yang justru lebih bahaya adalah ketika adanya pembiaran terhadap delapan aktivis dan mahasiswa Papua diduga melakukan pelangggaran hukum tersebut.

"Ini negara hukum bung, jadi jangan sampai kita terkecoh bahwa karena ada seperti (penangkapan) itu takut kemudian ada satu sikap yang lebih anarkistis. Jangan ditanggepi," ujarnya.

Untuk diketahui, berdasar Undang-Undang 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI.

Oleh karenanya bendera Merah Putih dan Indonesia Raya berlaku juga bagi Papua sebagai bendera dan lagu Kebangsaan Indonesia. Hal itu sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 2 ayat 1;

Pasal 2 ayat 1 disebutkan, Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

Selanjutnya, dalam ayat 2 dijelaskan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah, yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Terkait lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Hanya, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah bukan dalam bentuk kedaulatan.

Dalam perjalanannya, pada era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur,pengibaran bendera Bintang Kejora diperbolehkan.

Ketika itu, Gus Dur menilai bendera Bintang Kejora sebagai bendera kultural. Namun, Gus Dur mensyaratkan bendera Bintang Kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi dari bendera NKRI sang Merah Putih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wiranto: Kami Tak Minta Bantuan AS buat Selesaikan Masalah Papua

Wiranto: Kami Tak Minta Bantuan AS buat Selesaikan Masalah Papua

News | Selasa, 03 September 2019 | 19:19 WIB

Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora

Kala Gus Dur Ceramahi Wiranto soal Bendera Bintang Kejora

News | Selasa, 03 September 2019 | 18:22 WIB

Bantah Benny Wenda, Wiranto: Tak Benar Setiap Hari Ada Pembunuhan di Papua

Bantah Benny Wenda, Wiranto: Tak Benar Setiap Hari Ada Pembunuhan di Papua

News | Selasa, 03 September 2019 | 17:59 WIB

Blokir Internet di Papua Dicabut 5 September, Tapi Ada Syaratnya

Blokir Internet di Papua Dicabut 5 September, Tapi Ada Syaratnya

Tekno | Selasa, 03 September 2019 | 16:35 WIB

Menhub Sebut Tak Ada Pembatasan Penerbangan dari Luar Negeri ke Papua

Menhub Sebut Tak Ada Pembatasan Penerbangan dari Luar Negeri ke Papua

News | Selasa, 03 September 2019 | 12:36 WIB

Polda: Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya Tak Terbukti Makar

Polda: Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya Tak Terbukti Makar

News | Selasa, 03 September 2019 | 11:37 WIB

Dua Mahasiswa Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Dibebaskan

Dua Mahasiswa Pengibar Bintang Kejora di Depan Istana Dibebaskan

News | Selasa, 03 September 2019 | 11:26 WIB

Terkini

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:05 WIB

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 15:04 WIB

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:48 WIB

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:44 WIB

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:35 WIB

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:25 WIB

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

Pemudik Meninggal di Perjalanan Menuju Gilimanuk, Kemenhub Pastikan Jenazah Dipulangkan ke Kebumen

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 14:06 WIB

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

Diduga Korsleting Listrik, Mobil Terbakar di Tol Cikampek

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:59 WIB

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:54 WIB