Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 04 September 2019 | 13:24 WIB
Jokowi Diminta Kaji Ulang Efektivitas Kementerian Koordinator
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

Suara.com - Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6 menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembentukan Kabinet Indonesia Kerja jilid II. Salah satunya pengkajian efektivitas Menteri Koordinator.

Konferensi yang diikuti 250 pakar hukum seluruh Indonesia itu menilai secara konstitusional, tidak ada kewajiban bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan Kementerian Koordinator.

STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan keberadaan Menteri Koordinator hanya didasari pada pasal 14 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi: "untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian Koordinasi".

"Efektif atau tidaknya tergantung Menko-nya, jadi waktu kemarin di diskusi berdebat juga ini, misalnya menko A kurang efektif, menko B efektif betul, menko C terlalu efektif, nah jadi yang kami lihat adalah ternyata dalam undang-undang kementerian negara dibilangnya: dapat, jadi sebenarnya boleh ada boleh enggak," jelas Bivitri Susanti saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Ahli hukum tata negara Prof Mahfud MD yang menjadi pembicara dalam konferensi ini juga menilai posisi Menko juga tidak termasuk dalam konsep triumvirat untuk menggantikan tugas kepresidenan yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 8 ayat (3).

"Karena kan misalnya Presiden dan Wakil Presiden meninggal dua-duanya, kan triumvirat nih, triumvirat kan Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri sama Menteri Luar Negeri, kemudian mereka bertindak sebagai Presiden, sebagai Kepala Negara, Menkonya bagaimana? Itu yang Prof Mahfud MD pernah nulis juga seperti itu, jadi aneh sebenarnya posisi Menko itu secara konstitusional dimana?," ucap Bivitri.

Menurutnya keempat Kementerian Koordinator yang ada saat ini dinilai kerap kebingungan dalam mengurus suatu hal tertentu karena tidak memiliki struktur kementerian.

"Dia enggak punya portfolio dalam arti struktur sampai kementerian yang besar ada dirjen, direktur, inspektorat, segala macem, itu kan sebenarnya tidak ada, sehingga seringkali menimbulkan kebingungan siapa yang harus melangkah untuk isu tertentu," kata dia.

Untuk diketahui, rekomendasi dari hasil KNHTN ke-6 ini akan diserahkan ke Presiden Jokowi dalam waktu dekat sebagai masukan penyusunan kabinet.

KNHTN ke-6 ini diselenggarakan di Jakarta sejak 2-4 September 2019 oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komedian Papua: Jokowi Itu Baik, Tapi...

Komedian Papua: Jokowi Itu Baik, Tapi...

News | Rabu, 04 September 2019 | 12:17 WIB

Buruh Akan Gugat Jokowi Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

Buruh Akan Gugat Jokowi Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

News | Rabu, 04 September 2019 | 11:12 WIB

Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK, Moeldoko: Sudah Final

Jokowi Terima 10 Nama Capim KPK, Moeldoko: Sudah Final

News | Rabu, 04 September 2019 | 02:00 WIB

Jokowi Ingatkan Menteri-menterinya soal Peta Jalan Revolusi Industri 4.0

Jokowi Ingatkan Menteri-menterinya soal Peta Jalan Revolusi Industri 4.0

Bisnis | Selasa, 03 September 2019 | 20:41 WIB

Terkini

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:38 WIB

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:30 WIB

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:19 WIB

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:45 WIB