Sementara itu, Pieko dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pieko Nyoto Pemberi Suap Distribusi Gula Ditangkap di Bandara Soetta
Rabu, 04 September 2019 | 23:16 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kronologi OTT KPK Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
04 September 2019 | 08:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI